Skip to main content

Pengertian Bai' Bitsaman Ajil

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 20, 2013

Bai Bitsaman Ajil sebenarnya merupakan bagian dari jual beli (Baiah). Oleh karena itu pengertiannya harus berangkat terlebih dahulu dari pengertian jual beli. Baiah adalah prinsip saling menukar harta secara tetap diantara kedua belah pihak dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang dibenarkan syariat.
Bai’ Bitsaman Ajil menurut bahasa merupakan jual beli dengan penetapan harga yang akan dibayar kemudian. Sedangkan menurut istilah adalah jual beli untuk barang tertentu antara penjual dengan pembeli, dimana pemilik barang akan menyerahkan barang seketika, sedangkan pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan dalam waktu yang disepakati bersama.
Pada piutang trnasaksi perbankan syariah, pihak bank bertindak sebagai penjual sedangkan anggota/ calon anggota pembiayaan bertindak sebagai pembeli dan akad yang digunakan adalah akad jual beli (Baiah). Harga jual yang diberikan kepada anggota/ calon anggota pembiayaan adalah harga pokok ditambah keuntungan atau margin yang telah disepakati kedua belah pihak. Harga jual yang telah disepakati tersebut, tidak berubah walaupun terjadi inflasi, deflasi, dan atau kenaikan suku bunga pasar.
Landasan Hukum Bai’ Bitsaman Ajil terdapat dalam firman Allah dalam surat an-Nisa: 29 dan al-Baqarah 275 yang artinya:
Orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku sukarela diantaramu
Kemudian landasan hukum Bai’ Bitsaman Ajil, juga diperkuat dalam hadis Rasulullah saw, yang artinya:
Sesungguhnya Nabi Muhammad saw bersabda, ada tiga hal yang mengandung berkah, yaitu jual beli tidak secara tunai, muqaradah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah)
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Hadin Nuryadin, BMT dan Bank Islam: Instrumen Lembaga Keungan Syari’ah, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004). Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007). Muhmmad, Sitem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2000).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar