Skip to main content

Pasar Modal; Pengertian, Manfaat dan Fungsi

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 15, 2013

Dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 Pasal 1 angka 13, mendefinisikan Pasar Modal secara umum sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Dengan demikian, pasar modal adalah sebuah tempat memperdagangklan efek yang diterbitkan oleh perusahaan publik yang melibatkan lembaga dan profesi yang terkait dengan efek. Karena pasar modal adalah tempat memperdagangkan Efek, maka pasar modal disebut juga dengan Bursa Efek.
Pengertian Efek dalam Pasar Modal Indonesia pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pasar Modal, bahwa Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Sedangkan efek bersifat ekuitas adalah efek yang memberikan hak dalam bentuk ekuiti, atau penyertaan modal kepada pemegang efeknya.
Sedangkan terkait instrumen-instrumen yang diperjualbelikan, di pasar modal konvensional terdapat instrumen seperti saham, obligasi, waran, right, dan berbagai produk turunan (derivative) seperti opsi (put atau call).
Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana dalam pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Kedua, pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen.
Secara umum, pasar modal mempunyai peran penting bagi perkembangan ekonomi suatu negara karena pasar modal dapat berfungsi sebagai berikut:
  1. Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan produktif;
  2. Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional;
  3. Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja;
  4. Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi;
  5. Memperkokoh beroperasinya mechanism financial market dalam menata sistem moneter, karena pasar modal dapat menjadi sarana open market operation sewaktu-waktu diperlukan oleh Bank Sentral;
  6. Menekan tingginya bunga menuju suatu rate yang reasonable;
  7. Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal.
Adapun manfaat pasar modal secara umum pada suatu negara adalah sebagai berikut:
  1. Menyediakan sumber pendanaan atau pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
  2. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
  3. Menyediakan indikator utama (leading indicator) bagi tren ekonomi negara.
  4. Memungkinkan penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masayarakat menengah.
  5. Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
  6. Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan prospek yang baik.
  7. Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
  8. Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses kontrol sosial.
  9. Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim keterbukaan, pemanfaatan manajemen profesional dan penciptaan iklim berusaha yang sehat.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, (Jakarta: BAPEPAM-LK). Gunawan Wijaya, Efek Sebagai Benda, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005). Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Yogyakata: STIE YKPN, 2011). Tjiptono Darmadji, Pasar Modal di Indonesia- Pendekatan Tanya Jawab, (Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2006).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar