Skip to main content

Labelisasi Halal; Pengertian dan Tinjauan

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 21, 2013

Labelisasi Halal adalah pencantuman tulisan atau pernyataan halal pada kemasan produk untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud berstatus sebagai produk halal .
Produk halal adalah produk pangan, obat, kosmetika dan produk lain yang tidak mengandung unsur atau barang haram dalam proses pembuatanya serta dilarang untuk dikonsumsi umat Islam baik yang menyangkut bahan baku, bahan tambahan, bahan pembantu lainya termasuk bahan produksi yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan iradiasi.
Aspek yang menjadi tinjauan dalam labelisasi halal, yaitu:
1) Proses Pembuatan
Proses pembuatan atau proses produksi perusahaan yang sudah menggunakan label halal hendaknya harus tetap menjaga hal-hal sebagai berikut:
  1. Binatang yang hendak dibersihkan, binatang yang sudah mati setelah disembelih
  2. Bahan campuran yang digunakan dalam proses produksi tidak terbuat dari barang-barang atau bahan yang haram dan turunanya.
  3. Air yang digunakan untuk membersihkan bahan hendaklah air mutlak atau bersih dan mengalir
  4. Dalam proses produksi tidak tercampur atau berdekatan dengan barang atau bahan yang najis atau haram.
2) Bahan Baku Utama
Bahan baku produk adalah bahan utama yang digunakan dalam kegiatan proses produksi, baik berupa bahan baku, bahan setengah jadi maupun bahan jadi. Sedangkan bahan tambahan produk adalah bahan yang tidak digunakan sebagai bahan utama yang ditambahkan dalam proses teknologi produksi.
3) Bahan Pembantu
Bahan pembantu atau bahan penolong adalah bahan yang tidak termasuk dalam kategori bahan baku ataupun bahan tambahan yang berfungsi untuk membantu mempercepat atau memperlambat proses produksi termasuk proses rekayasa.
Rekayasa genetika adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen pembawa sifat dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis batu yang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul.
Sedangkan Iradiasi pangan merupakan metode penyinaran terhadap pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun ekselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan serta membebaskan pangan dari jasad renik patogen.
4) Efek
Makanan halal tidak boleh terlepas dari tujuan syariat Islam, yaitu mengambil maslahat dan menolak madharat atau bahaya. Jika menurut kesehatan, suatu jenis makanan dapat membahayakan jiwa, maka makanan tersebut haram dikonsumsi.
Sertifikat halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu barang berdasarkan syariat Islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan label halal.
Sertifikasi dan labelisasi halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen, serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional. Tiga sasaran utama yang ingin dicapai adalah:
  1. Menguntungkan konsumen dengan memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
  2. Menguntungkan produsen dengan peningkatan daya saing dan omset produksi dalam penjualan.
  3. Menguntungkan pemerintah dengan mendapatkan tambahan pemasukan terhadap kas Negara.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Bagian Proyek Sarana Dan Prasarana Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji, Petunjuk Teknis Pedoman System Produksi Halal, (Jakarta: Departemen Agama, 2003). Sayyid Sabiq, Fiqih Al-Sunnah, (Beirut: Dar Al-Kitab Al-Arabiyyah, 1973). Yusuf Qardhawi, Halal Dan Haram Dalam Islam, (Surakarta: Era Intermedia, 2007). Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram Dalam Islam, (Semarang: PT. Bina Ilmu, 1993).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar