Skip to main content

Pengertian Kafa'ah dalam Pernikahan

Oleh: AnonymousPada: January 26, 2013

Arti kafa’ah berarti serupa, seimbang atau serasi. Kafa’ah dalam pernikahan, maksudnya keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan pernikahan. Sayyid Sabiq mengartikan kafa’ah dengan spadan, sebanding dan sederajat yakni laki-laki sebanding dalam tingkat sosial dan sederajat dalam tingkat sosial, akhlak dan kekayaan. Tidak diragukan lagi bahwa kedudukan calon mempelai laki-laki dengan calon mempelai wanita sebanding, merupakan faktor yang menentukan dalam kehidupan rumah tangga.
Untuk terciptanya sebuah rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah, Islam menganjurkan agar ada keseimbangan dan keserasian, kesepadanan dan kesebandingan antara kedua calon suami istri tersebut. Tetapi hal ini bukanlah merupakan satu hal yang mutlak, melainkan satu hal yang harus diperhatikan untuk mencapai tujuan pernikahan yang bahagia dan abadi.
Adapun pendapat jumhur ulama fiqih tentang kafa’ah adalah sebagai berikut:
Golongan Hanafiyah berpendapat bahwa sesungguhnya kafa’ah adalah persamaan antara seorang calon laki-laki dengan calon wanita dalam beberapa masalah tertentu seperti keturunan, pekerjaan, merdeka, agama, harta.
Golongan Malikiah berpendapat bahwa kafa’ah dalam nikah adalah sebanding dengan dua urusan; pertama, masalah agama, dalam arti orang tersebut muslim yang tidak fasik. Kedua, calon pria bebas dari cacat yang besar yang dapat mengakibatkan wanita tersebut dapat melaksanakan hak khiyar atau hak pilihnya, seperti penyakit supak, gila atau penyakit kusta. Ketiga, kafa’ah dalam harta, merdeka, keturunan, dan pekerjaan merupakan pertimbangan saja
Golongan Syafiiyah berpendapat bahwa kafa’ah itu adalah dalam masalah tidak adanya aib. Kalau salah satu di antaranya ada aib, maka yang lain dapat membatalkan perkawinan itu (fasakh). Yang perlu dipertimbangkan dalam masalah ini adalah keturunan, agama merdeka, dan pekerjaan.
Sedangkan yang berhak atas kafa’ah itu adalah wanita dan yang berkewajiban harus berkafa’ah adalah pria. Jadi yang dikenal persyaratan harus kufu atau harus setaraf itu adalah laki-laki terhadap wanita. Kafa’ah ini merupakan masalah yang harus diperhitungkan dalam melaksanakan suatu pernikahan, bukan untuk sahnya suatu pernikahan. Kafa’ah ini adalah hak wanita dan wali, oleh karena itu keduanya berhak untuk menggugurkan kafa’ah.
Kesimpulannya, kafa’ah itu diperhitungkan sebagai syarat sah nikah, ketika wanita tidak rela, tetapi apabila ia rela maka kafa’ah tidak menjadi persyaratan sah atau tidaknya pernikahan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Sayyid Sabiq, Fiqhussunnah, Terj. Moh. Thalib, (Bandung: Al-Ma’arif, Juz. 6, 1990). Sayyid Sabiq, Fiqhussunnah, Kuwait: Dar al-Bayan, 1971).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar