Skip to main content

Definisi Ushul Fiqh

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: January 15, 2013

Definisi Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu: kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syariah. Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl, yang berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Sedangkan pengertian fiqih, bersal dari kata faqiha-yafqohu-fiqhan, yang berarti mengerti atau faham. Dari sinilah ditarik perkataan fiqh (EYD: fikih), yang artinya pemahaman dalam ilmu syariat yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dengan demikian, Ushul Fiqh ialah suatu ilmu yang mempelajari syariat yang bersifat amaliyah (perbuatan) yang diperoleh dari dalil-dalil hokum yang terinci dari ilmu tersebut.
Al-Ghozali menakrifkan ushul fiqh dengan: “Ilmu yang membahas tentang dalil-dalil hukum syara’, dan tentang bentuk penunjukkan dalil tadi terhadap hukum.
Sedangkan al-Syaukani mendefinisikan ushul fiqh dengan; “Ilmu untuk mengetahui kaidah-kaidah, yang kaidah tadi bisa digunakan untuk mengeluarkan hukum syara yang berupa hukum furu (cabang) dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Menurut Abdul Wahhab Khalaf, definisi ushul fiqh adalah: “Ilmu ushul fiqh secara istilah adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasannya merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara yang amaliah dari dalil-dalilnya yang terperinci. Atau kumpulan kaidah dan pembahasan yang merupakan cara untuk menemukan (mengambil) hukum syara yang amaliah dari dalil-dalil yang terperinci.”
Hal sama juga dipaparkan oleh Abu Zahrah, menurutnya, ushul fiqh adalah sutu metode yang memberikan batasan-batasan dan memeberikan cara-cara yang lazim ditempuh oleh seorang ahli hukum Islam (faqih) di dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalilnya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
A. Djazuli, Ilmu Fiqih, Penggalian, dan Penerapan Hukum Islam, (Jakarta: Prenada Media, 2005). A. Syafi’I Karim, Fiqih dan Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 1997). Al-Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad, Irsyad Al Fukhl Ila Tahqiq Al-Haq Min Ilmu Al-Ushul, (Surabaya: Syirkah Multabaroh Ahmad bin Nabhan, t.th). Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulil Fiqh, (Majlis Ala Al-Indunisi lid Da’watil islamiyah, (Jakarta: 1972).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar