Skip to main content

Akad Jual Beli menurut Hukum Islam

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: January 31, 2013

Akad jamaknya al-Uqud, secara bahasa bermakna sama dengan kata al-Rabth, yang berarti ikatan, atau mengikat. Al-Rabth, sebagaimana dikutip oleh Ghufron A. Mas’adi, berarti yaitu menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satu pada yang lainya hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu.
Akad Secara terminologi adalah perikatan Ijab dan Qabul yang dibenarkan oleh Syara yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak. Sedangkan akad sebagaimana dikemukakan oleh para Fuqaha adalah mengikatkan dua ucapan atau yang menggantikan kedudukannya yang darinya timbul konsekuensi syari.
Dari pengertian akad itu, disimpulkan bahwa, akad merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, dilakukan dengan suka rela, dan menimbulkan kewajiban atas masing-masing secara timbal balik.
Dalam hukum kalau perbuatan itu mempunyai akibat hukum maka perbuatan tersebut diistilahkan dengan perbutan hukum.Perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang dilakukan oleh manusia secara sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
Adapun rukun akad menurut jumhur ulama, terdiri atas:
  1. Al-Aqidain; ialah para pihak yang terlibat dalam akad. Seperti jual beli, sewa menyewa. 
  2. Ma’qud Alaih; ialah objek akad atau benda-benda yang hendak diakadkan. 
  3. Shighat al-Aqd; ialah pernyataan para pihak yang berakad malalui Ijab dan Qabul
Menurut Fuqaha Hanafiyah, rukun akad hanya satu, yaitu Shigat al-Aqd atau pernyataan Ijab Qabul. Sedangkan al-Aqidain dan Ma’qud Alaih, bukan merupakan rukun akad, melainkan lebih tepat sebagai syarat akad.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ghufron A, Mas’adi, FiqhMuamalah Kontekstual, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002). Hendi suhendi, FiqhMuamalah, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008). Abdul Karim Zaidan, Pengantar Studi Syari’ah, (Jakarta: Robbani Press. 2008). Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjajian dalam Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar