Skip to main content

Keterkaitan Hukum Progresif dengan Teori Lain

Oleh: AnonymousPada: January 28, 2013

Satjipto Rahardjo menyebut sedemikian banyak aliran teori yang berdekatan dengan pemikiran hukum progresif. Sebagian besar di antaranya dikenal sebagai aliran-aliran klasik dalam filsafat hukum. Sebagian lagi termasuk ke dalam gerakan berpikir dalam hukum atau suatu teori hukum. Pemikiran-pemikiran tersebut akan disajikan secara berurutan di bawah ini.
Hukum Progresif dan Aliran Hukum Kodrat
Menurut Satjipto Rahardjo, kedekatan aliran hukum kodrat, dengan hukum progresif teietak pada kepeduliannya terhadap hal-hal yang oleh Hans Kelsen disebut sebagai meta-juridical. Ada beberapa hal yang perlu diberikan catatan atas pernyataan Satjipto Rahardjo di atas. Pertama, nilai keadilan dan kemanusiaan pada aliran hukum kodrat memiliki dimensi yang lebih luas daripada aliran filsafat hukum manapun. Aliran hukum kodrat meletakkan dimensi keadilan dan kemanusiaan secara universal, bukan partikular.
Hal kedua adalah bahwa gagasan pemikiran aliran hukum kodrat bertolak dari filsafat idealisme, sesuatu yang tidak klop dengan keinginan Satjipto Rahardjo untuk menjadikan hukum sebagai institusi yang dibiarkan mengalir. Dalam idealisme, apa yang dianggap adil dan baik itu sudah selesai berproses.
Ketiga, cara bernalar dalam aliran hukum kodrat juga menerapkan logika doktrinal-deduktif yang self-evident. Keyakinan tentang kebenaran yang mutlak dan tidak terbantahkan itu terkesan paradoks dengan pemikiran Satjipto Rahardjo, mengingat dia mengharapkan hukum senantiasa membangun dan mengubah dirinya menuju kepada tingkat kesempurnaan yang lebih baik. Setiap tahap dalam pejalanan hukum adalah putusan yang dibuat guna mencapai ideal hukum.
Hukum Progresif dan Critical Legal Studies
Titik temu antara hukum progresif dan Critical Legal Studies (CLS), menurut Satjipto Rahardjo, terletak pada kritik keduanya terhadap sistem hukum liberal yang didasarkan pada pikiran politik liberal, khususnya terkait dengan rule of law. Tentu saja pemikiran yang bertentangan dengan sistem hukum liberal tidak hanya ada pada gerakan CLS. Namun, jika kritik-kritik CLS ingin ditampilkan dan disandingkan dengan pemikiran hukum progresif, maka dapat diberikan sejumlah catatan.
CLS menusuk jantung formalisme hukum sebagaimana dianut sistem hukum liberal dengan mengajukan dua keberatan, yaitu terhadap konsep the rule of law dan legal reasoning. Dalam kaca mata CLS, tidak ada yang dinamakan the rule of law, karena yang ada hanyalah the rule of the rulers.
Hukum Progresif dan Teori Hukum Responsif
Sekalipun hukum responsif tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah aliran filsafat hukum, dalam tulisan ini teori hukum ini layak untuk disinggung. Perkenalan dan ketertarikan Satjipto Rahardjo terhadap teori ini sudah jauh-jauh hari disuarakannya. Tidak heran apabila saat beliau sampai pada pemikirannya tentang hukum progresif, tipe hukum responsif dari Nonet dan Selznick ini ikut digandengnya sebagai salah satu karakteristik pemikirannya pula.
Nonet dan Selznick pada dasarnya tidak memposisikan ketiga model perkembangan hukum (developmental model) dalam satu garis hierarkis. Artinya, tidak ada klaim bahwa tahapan hukum responsif adalah tahapan yang paling cocok, paling dapat menyesuaikan diri, atau paling stabil dibandingkan dengan tahapan hukum otonom atau hukum represif. Setiap pola menuntut adanya proses adaptasi.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Nonet & Selznick, The American Journal of Jurisprudence, (1979). John Austin dalam Mark R. Mac Guigan, Jurisprudence: Readings and Cases, (Toronto: University of Toronto Press, 1966). Phillippe Nonet & Philip Selznick, Law and Society in Transition: toward Responsive Law, (New Jersey: Transaction Publishers, 2001). Moh. Mahfud M.D., Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar