Skip to main content

Hukum Melaksanakan Jihad

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 23, 2012

Hukum melaksanakan jihad (dalam arti perang), adalah fardu kifayah, apabila keadaan tidak genting atau tidak membahayakan bagi eksistensi negara Islam. Artinya, jika sudah ada salah satu dari umat Islam yang sudah terjun terlebih dahulu maka umat Islam yang lain sudah gugur kewajibannya.
Apabila musuh telah menghamburkan diri dalam negara Islam dan menginjak-injak martabat dan kehormatan serta harga diri umat Islam, maka dalam keadaan seperti itu, maka jihad bukan merupakan fardhu kifayah lagi tatapi sudah berubah menj adi fardhu’ ain bagi kaum laki-laki, wanita, tua, muda dan anak-anak. Mereka wajib berjihad di jalan Allah dan menghalau orang-orang yang melampaui batas. Hal ini berdasarkan firman Allah swt. Dalam al-Quran surah An-Nisa’:
”Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. ”Kobarkanlah semangat kaum Mukmin (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat besar siksaan-Nya.” (QS. An-Nisaa’: 84)
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Hasbi Ash-Siddieqy, Al-Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1977).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar