Skip to main content

Dosa menurut Agama Hindu

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 31, 2012

Dosa menurut agama Hindu , adalah perbuatan yang melanggar hukum kesucian yang disabdakan Hyang Widhi Wasa. Dosa itu dapat terjadi pada kelahiran yang terdahulu maupun pada kelahiran sekarang ini. Perbuatan dosa merupakan sebab utama kesengsaraan manusia. Perbuatan dosa dilarang di dalam agama karena mengandung bahaya bagi pelakunya, baik kesehatannya, akalnya atau pekerjaannya. Perbuatan dosa dapat membahayakan masyarakat yang mengakibatkan hilangnya nilai persatuan dan melahirkan keguncangan serta keributan. Karena adanya perbuatan dosa, pasti akan mendatangkan marah Tuhan. Kemudian Tuhan akan menurunkan siksaannya terhadap umat manusia. Siksaan tersebut terkadang berupa bencana alam, seperti banjir, kelaparan, angin topan dan gempa bumi. Dosa sebuah istilah yang berasal dari kalan…

Tahiyyat al-Masjid; Pengertian dan Dasar Hukum

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 31, 2012

Tahiyyat al-Masjid ... Shalat merupakan tiang agama yang di dalamnya telah terhimpun segala bentuk dan cara yang dikenal oleh umat manusia sebagai penghormatan dan pengagungan kepada Allah swt, Keyakinan tersebut memerlukan pembuktian dalam bentuk konkrit, karena keyakinan tidak terbatas dalam hati tetapi harus dibuktikan dengan amal perbuatan. Term Tahiyyat al-Masjid merupakan sebutan terhadap shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan setiap kali orang masuk masjid, sebagai perwujudan rasa hormat kepada masjid. Arti Tahiyyat adalah penghormatan, yaitu ucapan atau perbuatan yang dilakukan untuk menghormati sesamanya (ucapan salam), menghormati tempat ibadah/ masjid (Tahiyyat al-Masjid), atau untuk menghormati Allah swt dan Rasul-Nya (bacaan Tahiyyat) Adapun arti masjid adalah temp…

Biografi Annemarie Schimmel

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 31, 2012

Annemarie Schimmel dilahirkan di Erfurt, sebuah kota kecil di Jerman pada tahun 1922. Seorang yang ahli dalam bidang mistisisme Islam, Schimmel telah menerbitkan 80 buku, mempunyai 5 gelar, dan 26 penghargaan dalam kuliahnya di berbagai Universitas termasuk Harvard, Bonn, London dan Ankara. Ia telah menguasai 10 bahasa termasuk Arab, Farsi, Turki, Urdu, dan Dari. Schimmel memperoleh gelar Doktornya di Universitas Berlin dan Universitas Marbung. Dia juga menyandang gelar profesor dibidang studi-studi Islam di Universitas Marbung, Universitas Boon. Sejak tahun 1967 ia di Universitas Harvard. Ia menjadi anggota beberapa masyarakat akademis, diantaranya anggota Midote East Studies Association, The Association For The Association . Di samping menjadi penyambung artikel-artikel untuk jurnal-…

Biografi Ibnu Qutaibah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 31, 2012

Nama lengkap Ibnu Qutaibah adalah ‘Abdullah bin Muslim bin Qutaibah al-Dainuri al-Marwazi. Kuniyahnya adalah Abu Muhammad. Ia dinisbatkan pada al-Dainuri, yaitu suatu daerah di mana ia pernah menjadi hakim di sana. Sebagian ulama berpendapat, Ibnu Qutaibah juga dinisbatkan pada al-Marwazi yang merupakan tempat kelahiran ayahnya. Dalam beberapa literatur, ia terkadang dikenal dengan sebutan al-Qutba atau al-Qutaibah yang merupakan bentuk tashghir (memiliki arti kecil) dari kata Qutbah dan bentuk tunggal dari kata aqtab yang mempunyai arti jeroan binatang ternak. Tidak diketahui dengan jelas mengapa ia dinisbatkan pada kata tersebut. Ibnu Qutaibah dilahirkan pada tahun 213 H/ 828 M di Baghdad, dan ada yang mengatakan di Kufah. Pada masa itu Baghdad merupakan ibu kota negara yang berada…

Definisi Hadis Mukhtalif

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 31, 2012

Pada dasarnya tidak semua hadis yang memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai hujjah terlepas dari permasalahan. Salah satu persoalan yang sering terjadi adalah adanya beberapa riwayat yang tampak saling bertentangan makna lahiriahnya. Kurangnya informasi yang diterima seorang periwayat maupun kesalahan dalam memahami hadis Nabi, salah satu penyebabnya. Hadis tersebut oleh para ulama hadis, dinamakan hadis Mukhtalif atau Musykil al-Hadits . Sebagian ulama membedakan antara istilah Mukhtalif al-Hadits dan Musykil al-Hadits . Musykil al-Hadits (Isykal) lebih bersifat umum dari pada Mukhtalif al-Hadits (Ikhtilaf). Karena, terkadang sebab terjadinya Isykal adalah adanya kata-kata yang sulit dipahami dalam al-Quran maupun hadis dan munculnya pertentangan antara dua hadis, maupun hadis …

Muhammad dalam Pandangan para Pakar

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 31, 2012

Sosok Muhammad saw , sebagai Nabi dalam pandangan umat Islam, juga mendapat perhatian dari pakar, dan pemikir islam. Muhammad dalam pandangan pakar, memiliki berbagai bentuk pandangan, diantaranya: Sayyed Hussein Nasr Muhammad sebagai penyebar agama Islam dan pembawa petunjuk Tuhan adalah penafsir Per-Excellence dari al-Quran dan hadis serta sunnahnya. Ucapan dan perbuatannya adalah sumber tradisi terpenting dalam Islam sesudah al-Quran. Untuk memahami peran Muhammad dalam Islam, tidak cukup mempelajari sejarah hidupnya dari luar. Orang harus memandangnya dari sudut pandang Islam dan mencoba menemukan posisi yang didudukinya di dalam kesadaran beragama para muslimin. Apabila seorang muslim berbicara tentang Nabi, maka yang dimaksud adalah Muhammad, yang namanya tidak pernah disebut …

Periwayatan Hadis Pasca Kenabian

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 31, 2012

Setelah Nabi wafat (11 H/ 632 M), kendali kepemimpinan umat Islam berada di bawah pemerintahan Khulafa al-Rasyidin. Mereka adalah Abu Bakar al-Shiddiq (wafat 13 H/634 M), Umar bin Khaththab (wafat 23 H/644 M), Utsman bin Affan (wafat 35 H/656 M) dan Ali bin Abi Thalib (wafat 40 H/66 1 M). Masa keempat sahabat ini dikenal dengan Zaman Sahabat Besar . Pada masa itu, perhatian sahabat masih terfokus pada pemeliharaan dan penyebaran al-Quran sehingga periwayatan hadis belum begitu berkembang, namun hanya sekedar usaha membatasi saja. Abu Bakar sebagai khalifah pertama telah menunjukkan perhatianya terhadap hadis. Dia sangat berhati-hati dalam menerima dan meriwayatkan hadis. Hal ini dibuktikan tatkala Abu Bakar menghadapi kasus waris untuk seorang nenek. Ketika beliau menyatakan bahwa…

Pengertian Sedekah menurut Ulama

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 30, 2012

Kata Sedekah berasal dari bahasa Arab Sadaqa , yang artinya benar. Benar dalam artian sejalannya perbuatan dan ucapan serta keyakinan. Banyak kata Sedekah dalam berbicara berarti benar. Tasaddaqa dalam hal kekayaan berati dizakatkan atau disedekahkan, dan bentuk kata Ashdaqa kepada perempuan, berarti membayar mahar. Perubahan Ta’rif itu dimaksudkan untuk menunjukkan arti tertentu setiap kasus, dan diungkapkannya semua dengan akar kata Sadaqa, dimaksudkan untuk menunjukkan perbuatan menyedekahkan itu. Allah menggabungkan kata memberi dengan membenarkan, dan kikir dengan dusta dalam firman-Nya: “Adapun orang-orang yang memberikan (hartaya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan ad…

Pengertian Rukyah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 30, 2012

Secara etimologi rukyah nerarti melihat. Artinya penglihatan mata. Dalam kamus al-Munjid, rukyah berarti melihat dengan mata atau akal). Rukyah secara harfiyah berarti melihat, arti yang paling umum ialah, melihat dengan mata kepala. Rukyah secara istilah, berbicara tentang rukyatul hilal. Para ulama dalam memberikan pengertian rukyah sangat bervariasi; Menurut Muhyidin, rukyah ialah tampaknya hilal yang dilihat oleh mata telanjang di lapangan pada hari ke 29 bulan sya’ban atau bulan Ramadhan. Rukyah secara umum dapat dikatakan sebagai pengamatan terhadap hilal, sesuai dengan sunnah nabi, rukyah dilakukan dengan mata telanjang. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy mengatakan rukyah ialah melihat bulan dengan mata kepala sesudah terbenam matahari pada hari 29 bulan sya’ban. Penen…

Tarekat Asy-Syahadatain

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 30, 2012

Tarekat Asy-Syahadatain muncul sejak awal abad IX sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Tarekat ini dikembangkan pertama kali oleh Sayyed Umar, yang merupakan keturunan Nabi ke-37, dari silsilah Husain bin Ali . Orang tua Sayyed Umar asli orang Arab yang pindah ke Indonesia dengan tujuan berdagang dan menetap di Cirebon pada tahun 1860. Sayyed Umar dilahirkan di Cirebon sekitar pada tahun 1890, kemudian ia dibesarkan di lingkungan pesantren sejak kecil hingga dewasa pada tahun 1930. Awal mula lahirnya tarekat Asy-Syahadatain, adalah dari perkumpulan Mujahadah oleh Sayyed Umar. Mujahadah ini diadakan secara sederhana, namun makin lama semakin banyak anggota jamaahnya, bukan lagi dari kalangan orang tua melainkan juga dari kalangan remaja. Hal ini dikarenakan perkumpulan ini sifatnya…

Konsep Dana dalam Agama Budha

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 30, 2012

Secara universal, memberi dikenal sebagai salah satu keluhuran manusia yang paling mendasar. Sesuatu yang membuktikan kedalaman sifat manusiawi dan kemampuan seseorang untuk trensendan diri. Perbuatan memberi ini merupakan satu langkah awal yang penting di dalam ajaran Budha , dan disebut “Dana”. Berdasarkan tata bahasa Pali istilah dana dapat diartikan sebagai berikut: Diyabeti Danam yaitu sesuatu yang telah diberikan disebut Dana.   Duggati Dayati Rakkbati Danam yaitu sesuatu yang membuat si pemberi memperoleh perlindungan, keselamatan, kebebasan dan penderitaan atau kesukaran disebut dana. Kitab Visuddimaga, Buddhaghosa Thera telah memberikan definisi sebagai Danam Vuccati Avakbandbam yaitu sesuatu yang diberikan dengan niat disebut dana. Dana biasa diterjemahkan sebagai …

Biografi Ja'far al-Barzanji

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 30, 2012

Syekh Ja'far al-Barzanji bin Husin bin Abdul Karim adalah seorang khatib Mesjid Nabawi di Madinah. Lahir tahun 1690 M, dan meninggal tahun 1776 M, di Madinah. Ia menjadi terkenal karena kumpulan syair-syairnya yang menggambarkan sentralnya kelahiran Nabi Muhammad bagi umat manusia. Kumpulan tersebut sebenarnya dinamai Cerita tentang Kelahiran Nabi ( Qissat al-Maulid an-Nabawi ), namun menjadi terkenal dengan sebutan Barzanji. Beberapa masyarakat Islam, termasuk Indonesia, Barzanji bersama-sama dengan karya-karya lain yang sejenis seperti al-Burdah dan Ziba‘, sering dibaca pada upacara-upacara keagamaan tertentu khususnya pada peringatan hari lahirnya Nabi (Maulid Nabi). Dalam membaca Barzanji dan sejenisnya dimasukkan juga berbagai ritus yang bisa bercorak gerakan, improvisasi pemb…

Perbedaan Aliran mengenai Sifat Tuhan

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 28, 2012

Kaum muslimin abad pertama hijriyah jika bertemu dengan ayat-ayat mutasyabihat atau ayat-ayat yang membahas mengenai sifat-sifat Tuhan, seperti kejisiman Allah swt, tidak mau membicarakan isinya dan juga tidak mau menakwilkan, meskipun mereka berpendirian seharusnya tidak dipahami sebagaimana makna lahirnya, karena Allah swt, Maha Suci dari persamaan dengan makhluknya. Baru pada masa sesudah mereka, perdebatan mengenai sifat-sifat Allah swt mulai ramai dibicarakan. Setidaknya telah muncul beberapa aliran yang berusaha membicarakan mengenai sifat-sifat Allah swt. Aliran tersebut yaitu: Pertama; Aliran Musyabihah. Jika sekiranya kaum muslimin berpegang teguh pada prinsip-prinsip tidak adanya persamaan antara Tuhan dengan makhlu-Nya, tentulah tidak akan timbul persoalan sifat dan juga ti…

Macam-macam Mahar menurut Ulama Fikih

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 28, 2012

Mahar merupakan harta pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan yang merupakan hak si istri dan sunnah disebutkan ketika akad nikah berlangsung. Adapun mengenai macam-macam mahar, ulama fikih sepakat bahwa mahar itu bisa dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut: Mahar Musamma Yaitu maskawin yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya. Ulama fikih sepakat bahwa dalam pelaksanaannya mahar musamma harus diberikan secara penuh apabila: Telah bercampur (bersenggama). Apabila salah satu dari suami istri meninggal. Kemudian dalam hal khalwat atau bersenang-senang dengan buka-bukaan dan belum terjadi persetubuhan, maka tidak wajib membayar maskawin seluruhnya. Dan dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih. Abu Hanifah mengatakan b…

Landasan Pengharaman Riba

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 28, 2012

Riba diharamkan oleh semua agama samawi, karena dianggap sesuatu yang membahayakan menurut agama Yahudi, Nasrani dan Islam. Orang Yahudi mengharamkan riba sesama mereka tetapi menghalalkannya kalau dilakukan pada pihak lain. Hal inilah yang mendorong umat Yahudi memakan riba dari pihak lain dan menurt al-Quran perbuatan semacam ini dikatakan sebagai hal memakan riba. Berbeda dengan umat Yahudi, umat Nasrani dalam hal riba, secara tegas mengharamkan riba bagi semua orang, tanpa membedakan kalangan Nasrani maupun non-Nasrani. Menurut Ensiklopedi Islam kata riba dalam al-Quran ditemukan sebanyak tujuh kali, pada surat al-Baqarah ayat 275, 276, 278, 279, surat ar-Rum ayat 39, surat an-Nisa ayat 161, surat Ali-Imran ayat 130. Disamping pengharaman riba terdapat di dalam al-Quran juga ter…

Definisi Perdagangan dalam Islam

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 28, 2012

Aspek ekonomi sangat penting perananya dalam meningkatkan kesejahteraan hidup manusia, termasuk di dalamnya tentang perdagangan. Perdagangan merupakan salah satu jenis usaha untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Secara etimologi perdagangan yang intinya jual beli, berarti saling menukar. Al-Bai' arti nya menjual, mengganti dan menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lainya) dan asy-Syira' artinya beli, adalah dua kata yang dipergunakan dalam pengertian yang sama tapi sebenarnya berbeda. Sedangkan pengertian al-Bai' secara terminologi, para ahli fikih menyampaikan definisi perdagangan yang berbeda-beda antara lain sebagai berikut: Menurut ahli fikih madzhab Hanafiyah, perdagangan adalah : "Menukarkan harta dengan harta melalui tata cara tertentu, atau mempertukark…

Hermeneutika Teoritis (hermeneutical theory)

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 28, 2012

Dalam hermeneutika teoritis ( hermeneutical theory ) problem hermeneutis-nya adalah metode, yakni mempersoalkan metode apa yang sesuai untuk menafsirkan teks sehingga mampu menghindarkan seorang penafsir dari kesalahpahaman, dus menemukan makna objektif dengan metode yang valid pula. Menurut Schleiermacher, ada dua bagian penafsiran yang perlu diperhatikan dalam paradigma hermeneutika teoritis ini; pertama , penafsiran gramatikal. Dalam penafsiran ini mengandung prinsip: 1). “segala sesuatu yang membutuhkan ketepatan (makna); 2). “Makna dari sebuah kata dari sebuah batang tubuh teks ditetapkan dengan merujuk pada koeksistensinya dengan kata-kata lain”. Jadi penafsiran selalu bersifat holistik dan parsial, sekaligus. Seorang penafsir tidak mungkin memahami suatu objek, seperti teks …