Skip to main content

Pengertian Shalat Jamaah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: November 08, 2012

Shalat jamaah adalah gabungan dari kata shalat dan jamaah. al-jamaah secara bahasa berasal dari kata al-Jam’u, masdar dari jama’a yang berarti pengumpulan/ penghimpunan.
Al-Jamaah menurut istilah fuqaha adalah bilangan manusia yang berjumlah banyak, al-Kasani berkata: “al-Jamaah terambil dari kata al-Ijtima”. Jumlah terkecil sebuah jamaah adalah terdiri atas dua orang yaitu antara imam dan makmum.
Sedangkan menurut fikih shalat jamaah ialah “penghubung antara shalat makmum dengan imam”. Jumlahnya minimal terdiri atas seorang imam dan seorang makmum.
Dari penjelasan diatas, penulis menyimpulkan bahwa shalat jamaah adalah ikatan makmum dengan imam dalam shalat dengan syarat-syarat yang ditentukan atau dikhususkan.
Jadi, pengertian shalat jamaah dalam referensi ini adalah shalat fardhu yang dikerjakan dengan berkelompok sedikitnya terdiri atas dua orang yang mempunyai ikatan yaitu seorang dari mereka menjadi imam dan yang lain menjadi makmum dengan syarat-syarat yang ditentukan, dimana makmum wajib mengikuti imam dari mulai takbiratul ihram sampai salam.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Adib Bisri dan Munawir AF., Al-Bisri Kamus Indonesia-Arab Arab Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1999). Shalih bin Ghanim bin Abdullah as-Sadlani, Shalat Al Jama’ah Hukmuha aw Ahkamuha wat Tanbih ‘ala ma Yaqa’u fiiha min Bid’ain wa Akhtain, terj. M. Nur Abrari, Shalat Berjama’ah Panduan Hukum, Adab, Hikmah, Sunnah, dan Peringatan Penting tentang Pelaksanaan Shalat Berjamaah,(Solo : Pustaka Arafah, 2002).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar