Skip to main content

Pengertian Riddah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: November 07, 2012

Secara etimologi riddah memiliki akar kata yang sama dengan irtidad, keduanya berasal dari akar kata radd yang berarti “berbalik kembali”. Irtidad dapat berarti pula tahawwul atau berubah. Istilah riddah (irtidad) secara umum, berarti kembali dari suatu agama atau akidah.
Sedangkan secara istilah, riddah berarti kembali dari agama Islam kepada kekafiran, baik dengan niat atau perbuatan kongkrit atau biasa disebut murtad. Dengan demikian, riddah berarti sama dengan apostasy dalam bahasa inggris. Sedangkan orang yang melakukannya disebut murtad apostate.
Istilah riddah secara historis, dihubungkan dengan kembalinya suku/ kabilah Arab (selain Quraish dan Tsaqif) kepada kepercayaan lama mereka. Di antara mereka ada yang menuntut pembebasan kewajiban zakat. Suku-suku/ kabilah itu adalah Hawazim, Sulaim, Bahrain, Amman, Yaman. Kepada mereka Abu Bakar sebagai mengirimkan surat peringatan agar kembali ke agama Islam.
Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai riddah antara lain, pengingkaran adanya pencipta alam, pengingkaran terhadap rasul, penghalalan sesuatu yang haram, atau sebaliknya. Perbuatan tersebut diuraikan dalam literatur fikih yang secara garis besar terbagi dalam empat penggolongan besar, yaitu: riddah fi al-I’tiqod, riddah fi al-a qwal, riddah al­af’al, riddah at-tark.
Para ahli fikih sepakat bahwa menyekutukan Allah, mengingkari-Nya, menafikan-Nya sifat-sifat-Nya, menetapkan bagi Allah sesuatu yang diingkari-Nya seperti anak, mengingkari hari akhir, mengingkari hari hisab, mengingkari surga-neraka mengingkari malaikat adalah perbuatan yang menjadikan seseorang kafir. Oleh karena itu, apabila tindakan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang beriman, maka dia dapat dianggap murtad. Demikian juga orang Islam yang mengingkari masalah yang ditetapkan dengan dalil yang mutawatir seperti wajibnya salat, juga dianggap murtad. Selain itu, orang Islam yang menyatakan tentang qodimnya alam, juga dianggap murtad. Semua perbuatan tersebut, termasuk dalam kategori riddah fil al-I’tiqad yang berhubungan dengan hak Allah.
Sedangkan perkataan yang menyebabkan riddah seseorang (riddah fi al-Aqwal) meliputi sumpah palsu dengan nama Allah, sumpah dengan selain agama Islam, mencaci-maki Allah dan hukumnya, mencaci-maki Rasul, dan mencaci-maki Istri-istri Rasul.
Riddah fi al-Af’al adalah dengan sengaja mengotori atau mencela al-Quran dan Hadis sebagai sumber hukum Islam. Demikian pula orang yang menghalalkan ganja dan sejenisnya, apalagi memakainya.
Sedangkan yang termasuk riddah at-tark adalah riddah karena meninggalkan perintah agama seperti salat, zakat, puasa.
Seseorang dapat dianggap murtad, apabila memenuhi syarat aqil, baligh, dan mempunyai kebebasan bertindak. Dengan ketentuan tersebut, berarti apabila tindakan yang mengandung kemurtadan dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh dan berakal, atau dilakukan oleh orang gila, atau dilakukan dalam keadaan terpaksa, orang tersebut tidak dianggap murtad.
Riddah mempunyai implikasi hukum baik pidana maupun perdata. Para fuqaha mengkatagorikan riddahsebagai jarimah hudud. Yakni suatu tindak pidana yang hukumanya jelas telah ditetapkan oleh nash, dan tidak boleh dikurangi dalam bentuk apapun. Dalam hal ini, pelakunya wajib dibunuh.
Secara keperdataan orang murtad akan kehilangan hak-hak keperdataannya seperti ditangguhkannya tindakan yang berkaitan dengan kebendaan, hilangnya hak kewarisan dan batalnya perkawinan. Apabila ia bertaubat dan masuk Islam kembali, hak kepemilikanya akan kembali. Apabila ia mati, terbunuh atau di daerah musuh, semua hak miliknya hilang. Hartanya masuk dalam kas Negara.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ibn Manzur al-Affriqi, Lisan al-Arab, (Beirut: Dar as-Sadir, 1416/1992). Ensiklopedi Islam III, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, tt h). Sayyid Sabiq, Fikih Sunah 9, terj: Moh Nabhan Husein, (Bandung: PT Al Ma’arif, 1984). Departemen Agama RI, Ensiklopedi Islam di Indonesia, (Jakarta: Perguruan Tinggi Agama/ IAIN, 1992/1993). Ibnu Mansur al-Anshori, Lisan al-Arab, (Mesir: Dar al-Fikr, juz IV tth).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar