Skip to main content

Pengertian Alkohol

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: November 22, 2012

Berbicara alkohol tidak bisa dipisahkan dengan istilah khamar. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, alkohol berarti zat cair yang memabukkan (sebagai yang dicampurkan di minuman keras dan sebagainya). Menurut Zainuddin Ibn Abd Aziz al-Malibary, segala minuman yang bisa memabukkan dalam jumlah banyak atau sedikit baik itu berupa khamar atau bukan, adalah diharamkan.
Kata alkohol berasal dari bahasa Arab, yaitu al-Kuhul, rumusnya adalah C2 H5 - OH.= C= Carbonium; zat arang; H= Hidroginium; zat cair. Dengan demikian, C2H50H artinya persenyawaan antara 2 atom zat arang dengan 5 atom zat cair. Alkohol semacam ini disebut "alkohol absolutus", yaitu alkohol 99 %., sedangkan l %- nya adalah air.
Pengertian alkohol sangat luas, Gliserin sebagai dasar obat peledak Nitrogliserin juga termasuk alkohol. Spiritus bakar juga alkohol, tetapi ia sudah dicampur dengan racun yang disebut metanol supaya jangan diminum orang; ternyata metanol itu sendiri juga alkohol.
Alkohol itu belum dikenal orang pada masa dahulu, maka status hukumnya pun tidak terdapat dalam kitab-kitab Fikih dahulu, baik dalam mazhab Syafi'iy, Hanafi, Maliki, Hambali, Dawud Zhahiri ataupun lainnya. Akan tetapi, masalah najis atau sucinya alkohol hanya dapat dilihat dalam pembahasan-pembahasan para ulama masa sekarang.
Masalah alkohol dalam minuman telah lama menjadi persoalan kaum muslimin. Persoalan tersebut menjadi semakin menghangat dengan semakin luasnya pergaulan di mana manusia banyak bergaul dengan bangsa yang tidak mempersoalkan keberadaan alkohol dalam minumannya. Kaum muslimin tidak hanya mempersoalkan alkohol dalam minuman, tetapi juga alkohol dalam obat, kosmetika, dan dalam makanan. Hal tersebut mudah dipahami karena pada kenyataannya alkohol banyak terdapat pada ketiga jenis komoditi tersebut. Selain itu antusiasme kaum muslimin membicarakan masalah alkohol merupakan indikasi yang menggembirakan karena hal itu merupakan pertanda meningkatnya kesadaran keagamaan yang menuntut kehalalan apa saja yang dikonsumsi dalam keseharian.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : PN Balai Pustaka, 1976). Syekh Zainuddin Ibn Abd Aziz al-Malibary, Fath al- Mu ’in Bi Sarh Qurrah al­Uyun, Maktabah wa Matbaah, (Semarang: Toha Putera , tth). Ahmad Dimyati Badruzzaman, Umat Bertanya Ulama Menjawab, (Bandung: Sinar Baru, 1973).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar