Skip to main content

Pendapat Ulama tentang Macam-macam Qunut

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: November 10, 2012

Nabi Muhammad saw.melakukan qunut dalam berbagai keadaan dan cara. Adakalanya Nabi qunut pada setiap shalat lima waktu, yaitu pada saat ada musibah (nazilah). Saat kaum muslimin mendapat musibah atau malapetaka, misalnya ada golongan muslimin yang teraniaya (tertindas), pernah pula Nabi saw, qunut muthlaq tanpa sebab khusus.
Pendapat ulama berbeda-beda mengenai qunut dan kemuthlaqannya. Ada yang berpendapat qunut muthlaq hanya dilakukan pada waktu sholat witir sebelum ruku’ (Hanafi) atau sesudah ruku’ (Hanbali). Ada pula yang berpendapat bahwa qunut itu hanya disunnahkan pada waktu sholat witir sebelum ruku’ kedua (Maliki). Ada pula yang sholat witir pertengahan terakhir bulan Ramadlan sebelum ruku’ terakhir (Syafi’iy). Berdasarkan telaah atas beberapa hadis qunut, maka qunut dapat dibagi menjadi tiga bagian, yakni; qunut nazilah, qunut witir dan qunut shubuh.
Qunut Nazilah
Qunut nazilah ialah qunut yang dibaca karena ada bencana atau musibah yang menimpa. Apabila suatu negeri atau kampung terkena bahaya seperti: terjangkit penyakit menular atau dalam suasana perang, maka disunnahkan membaca qunut nazilah pada sholat fardhu.
Nabi Muhammad saw. pernah melakukan qunut nazilah sebulan lamanya dalam sholat dhuhur, ashar dan isya’ dan shubuh. Setelah i’tidal rakaat terakhir, Rasulullah memohon kepada Allah swt. untuk menimpakan bencana kepada golongan Ni’i, Dzakwan, dan Ushaiyah atas pengkhianatan mereka membunuh 70 orang sahabat yang diutus Nabi Muhammad saw, untuk mengajak mereka masuk Islam.
Qunut nazilah dalam sholat lima waktu ini didasarkan pada hadis Nabi :
"Mu'adz Fadhlolah telah menyampaikan hadis kepadaku (Muadz berkata), Hisyam telah menyampaikan khabar kepadaku, (Hisyam) mendapat khabar dari Yahya, (Yahya) mendapat berita dari Abu Salamah, (Salamah) dari Abi Hurairah, ia berkata “Sesungguhnya sangat dekat sholat Nabi Muhammad saw. Dengan Abu Hurairah r.a berqunut dalam rakaat terakhir dari sholat dhuhur, sholat Isya’, dan sholat Shubuh, sebelum ia mengucapkan “samiallhulimanhamidah” kemudian ia berdoa untuk orang-orang muk’min dan mengutuk terhadap orang kafir”. (HR. Bukhari).
Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Nihayahiz Zain berpendapat bahwa:
"Disunatkan qunut pada sholat shubuh dan sholat witir pada pertengahan terkhir bulan Ramadlan, dan pada sholat fadlu lainnya karena adanya bala yang menimpa umat Islam, sekalipun hanya menimpa kepada salah satu orang namun luas manfaatnya, seperti tertawanya seorang alim dan seorang pemberani dalam membela Islam). Sama saja dalam hal qunut Nazilah ini, baik karena ada rasa takut dari serangan musuh sekalipun mereka beragama Islam, atau karena terjadinya kekeringan (kemarau), hama belalang, penyakit menular, dan penyakit berbahaya.
Qunut Witir
Yang dimaksud dengan qunut witir adalah membaca qunut diwaktu mengerjakan shalat witir, tepatnya pada rekaat sesudah membaca lafadh “samiallahulimanhamidah” ketika berdiri setelah bangun dari ruku’.
Qunut dalam sholat witir ini didasarkan hadis dari Hasan bin Ali ra. yang berbunyi;
"Abu Bakar Bin Abi Syaibah telah menceritakan hadis kepadaku (Abu Bakar berkata), Syarik telah memberi kabar kepadaku (Syarik) mendapat berita dari Ali Ishaq, (Ishaq berkata) aku telah mendapat riwayat hadis dari Buraid Bin Abi Maryam, (Buraid) ia berkata; (kakekku) Rasulullah saw. telah mengajarkan kepadaku beberapa kata yang dikatakanya dalam bacaan doa qunut witir. Ya Allah ! tunjukilah aku seperti orang yang telah engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan. Lindungilah aku seperti orang yang telah engkau beri perlindungan. Berkatilah aku seperti apa yang telah engkau berikan kepadaku. Peliharalah aku seperti apa yang telah engkau tetapkan kepadaku, karena sesunguhnya engkau menetapkan segala sesuatu, dan engkau tidak ditetapkan. Sesungguhnya tidaklah hina orang yang dapat perlindunganmu, tidaklah mulia mulia yang memusuhi engkau, bertambahlah kebaikanmu wahai Tuhan kami dan engkau Maha Tinggi".
Qunut shubuh
Qunut shubuh adalah qunut yang dibaca di waktu mengerjakan sholat shubuh. Qunut dalam sholat shubuh itu didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh; "Ismail telah menyampaikan hadis kepadaku (Ismail) berkata; Ayyub telah menyampaikan berita kepadaku dari Ibn sirin ia (Ibnu Sirin bertanya kepada Anas Bin Malik. Apakah Rasulullah saw, telah berqunut? Ia menjawa, Ya ! setelah ruku’. Kemudian setelah itu ditanya sekali lagi, apakah Rasulullah saw. berqunut dalam sholat shubuh?. Ia menjawab "Ya" setelah ruku’ sembari berbisik".
Mengenai hukum membaca qunut diwaktu sholat shubuh juga diperselisihkan oleh para Imam mahzab fikih sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibn Rusyd, pengarang kitab Bidayat al-Mujtahid. Perbedaan pendapat yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Menurut madzhab Hanafi dan Hanbali membaca qunut pada sholat shubuh hukumnya tidak boleh, sebab membaca qunut itu tempatnya hanya di waktu mengerjakan sholat witir saja dengan berdasar hadis:
"Abu bakar bin abi syaibah telah menceritakan hadis kepadaku, (Abu Bakar berkata) Abdullah bin Idris, Hafs Bin Ghiyats dan Yazid Bin Harun telah memberi khabar kepadaku. Dari Abi Malik Al-Asyja’i, Saad bin Thoriq berkata: aku berkata bapakku: hai bapak "sesungguhnya engkau telah sholat di belakang Rasulullah saw. Abu Bakar, Umar, Utsman (di Madinah) dan Ali bin Abi Tholib disini (Kufah), selama lima tahun adakah dia membaca qunut dalam sholat shubuh? ia menjawab: Hai anakku "qunut itu hal baru".
Menurut mahzab Maliki, membaca doa qunut diwaktu mengerjakan sholat shubuh hukumnya mustabah, yakni sesuatu perbuatan yang disukai oleh Nabi Muhammad saw, tetapi tidak dibiasakan seperti hadis Nabi Muhammad.
"Sulaiman Abu Harb dan Musaddad telah menyampaikan hadis kepadaku, keduanya (Hammad) telah diberi khabar dari Ayub, Ayub dari Annas bin Malik, ia ditanya: bahwasanya ia (Annas bin Malik. ra)ditanya:apakah Rasulullah saw membaca qunut dalam sholat shubuh ? ia menjawab, "ya", maka ditanyakan kepadannya : sebelum ruku’atau sesudahnya?, Jawabannya ‘sesudah ruku’, Musaddad berkata ‘hanya membaca sebentar".
Imam An Nawawi menyatakan bahwa: "Ketahuilah bahwa qunut sholat shubuh adalah sunah, karena hadis sholat di dalamnya, dari Annas ra bahwa Rasulullah saw, tidak pernah meninggalkan qunut di dalam (sholat) shubuh hingga beliau meninggal dunia". (Hadis ini diriwayatkan oleh Al Hakim Abu Nabdilah dalam kitab al-Arba'in dan dia berkata shahih”
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ahmad Dimyati Badruzaman, Umat Bertanya Ulama Menajwab, (CV. Sinar Baru. Bandung, 1993). Imam Bukhari, Shahih Bukhari, Maktabah Dahlan, Indonesia, t.th). Syeikh Nawawi Bantan, Nihyatuz Zain, (Toha Putra, Semarang, t.th). Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, (Daral-Fikr, t.th). Al-Imam Abi al-Walid, Bidayat al-Mujtahid, (Dar al-Kutb al-Ilmiyah, Beirut Libanon, t.th, Juz I). Ahmad Bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, (Maktabah al-Islamiyah, Bairut, Juz IV).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar