Skip to main content

Definisi Kiblat (Qiblat)

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: November 14, 2012

Kata kiblat yang berasal dari bahasa Arab, diambil dari kata muqabalah yang berarti muwajahah, artinya menghadap. Sehingga kata qiblah sendiri artinya hadapan, yaitu suatu keadaan (tempat) dimana orang-orang pada menghadap kepadanya. Secara harfiah, qiblat berarti al-Jihah yakni arah atau disebut syathrah.
Pada hakikatnya, kiblat yang bermakna arah dan tempat, makna tersebut ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Sehingga jika menyebut kata kiblat pasti kedua makna tersebut sudah terkandung di dalamnya, atau dalam bahasa nahwunya “al-Lafdzu al-Mufrad wa Muraduhu al-Jam'u".
Beberapa definisi kiblat yaitu:
  1. The direction that should be faced when a Muslim prays during salat. (arah dimana umat muslim menghadap ketika shalat).
  2. The direction of the sacred shrine of the Ka 'bah in Mecca, Saudi Arabia, toward which Muslims turn five times each day when performing the salat (daily ritual prayer). Soon after Muhammad's emigration (hijrah, or Hegira) to Medina in 622, he indicated Jerusalem as the qiblah, probably influenced by Jewish tradition. When Jewish-Muslim relations no longer seemed promising, Muhammad changed the qiblah to Mecca. (Arah tempat suci Ka’bah di Makkah, Saudi Arabia, dimana kaum muslim menghadap ketika shalat lima waktu lima. Dimulai sejak Nabi Muhammad saw emigrasi (hijrah atau hegira) ke Madinah pada tahun 622 M, sebelumnya Nabi Muhammad saw menjadikan Masjid al-Aqsha di Jerusalem sebagai kiblat namun dikarenakan ke-tidak harmonis-an hubungan muslim dan Yahudi kala itu Nabi Muhammad mengubah arah kiblat ke Makkah).
  3. Arah yang merujuk ke suatu tempat dimana bangunan Ka’bah di Masjidil Haram, Arab Saudi berada.
  4. Arah menuju Ka’bah (Makkah) lewat jalur terdekat yang mana setiap muslim dalam mengejakan shalat harus menghadap ke arah tersebut.
Namun dalam surat Yusuf yang dimaksud kiblat adalah tempat shalat bukan arah kiblat:
“Dan kami wahyukan kepada Musa dan saudaranya: "Ambillah olehmu berdua beberapa buah rumah di Mesir untuk tempat tinggal bagi kaummu dan jadikanlah olehmu rumah-rumahmu itu tempat shalat dan dirikanlah olehmu sembahyang serta gembirakanlah orang-orang yang beriman". (Yunus: 87)”
Abdul Aziz Dahlan mendefinisikan kiblat sebagai bangunan Ka’bah atau arah yang dituju kaum muslimin dalam melaksanakan sebagian ibadah. Sedangkan Harun Nasution, mengartikan kiblat sebagai arah untuk menghadap pada waktu shalat. Sementara Mochtar Effendy mengartikan kiblat sebagai arah shalat, arah Ka’bah di kota Makkah.
Departemen Agama Republik Indonesia mendefinisikan kiblat sebagai suatu arah tertentu bagi kaum muslimin untuk mengarahkan wajahnya dalam melakukan shalat.
Slamet Hambali memberi definisi kiblat yaitu arah menuju Ka’bah (Makkah) lewat jalur terdekat yang mana setiap muslim dalam mengerjakan shalat harus menghadap ke arah tersebut. Sedangkan yang dimaksud kiblat menurut Muhyiddin Khazin adalah arah atau jarak terdekat sepanjang lingkaran besar yang melewati Ka’bah (Makkah) dengan tempat kota yang bersangkutan.
Sedangkan Nurmal Nur mengartikan kiblat sebagai arah yang menuju ke Ka’bah di Masjid al-Haram Makkah, dalam hal ini seorang muslim wajib menghadapkan mukanya tatkala ia mendirikan shalat atau saat jenazah dibaringkan di liang lahat.
Al-Quran menyebutkan Ka’bah dengan beberapa nama, antara lain: Ka’bah, Bakkah, al-Bait, Baitullah, Baitul Haram, al-Bait al-Atiq, dan Qiblah. Dalam sebuah atsar disebutkan, Ka’bah disebut juga al-Bait al-Atiq karena ia terbebaskan dari kesewenang-wenangan. Para ahli bahasa menemukan lebih dari 40 makna lain dari Ka’bah. Dalam Nazham, al-Qadhi Abu al-Baqa’ Bin Adh Dhiya’ al-Hanafi merangkum 30 nama bagi Makkah. Nazham tersebut dinukil oleh Ibnu Zhahirah dalam al-Jami' al-Lathif.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ahmad Warson Munawir, al-Munawir Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997). Louis Ma’luf, al-Munjid fil Lughah wal Alam, (Beirut: Darul Masyriq, 1986). Ahmad Izzuddin, Ilmu Falak Praktis, (Semarang: Komala Grafika, 2006). Hambali, Ilmu Falak I (Tentang Penentuan Awal Waktu Shalat dan Penentuan Arah Kiblat Di Seluruh Dunia), t.th.). Luqman Junaidi, Ka'bah Rahasia Kiblat Dunia, terj. Muhammad Abdul Hamid Asy Syarqawi, Muhammad Raja’i Ath Thahlawi, ”al-Ka’bah al-Musyarrafah Wa al-Hajar al-Aswad”, (Jakarta: Hikmah, 2009). Dendy Sugono, et.al, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008). Jan van den Brink dan marja Meeder, Kiblat Arah Tepat Menuju Mekah, disadur oleh Andi Hakim Nasoetion dari “Mekka”, (Jakarta: Litera Antar Nusa, 1993).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar