Skip to main content

Clean Government; Pengertian, Ketentuan, Asas

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: November 08, 2012

Clean government berasal dari kata bahasa Inggris yang bila diterjemahkan secara harfiah dalam bahasa Indonesia berarti “pemerintah yang bersih”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya.
Istilah clean government pada dasarnya menunjukkan pada penyelenggara pemerintahan yang mendapatkan amanat dan tanggung jawab bersama elemen terkait untuk merumuskan kebijakan dan melakukan tindakan atau cara untuk mengarahkan, mengendalikan dan menyelesaikan masalah masyarakat dalam suatu negara.
Dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, berkaitan dengan clean government, disebutkan bahwa penyelenggara negara adalah:
  1. Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif
  2. Pejabat negara yang menjalankan fungsi legislatif
  3. Pejabat negara yang menjalankan fungsi yudikatif
  4. Pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan ketentuan clean government sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) dan ayat (7) UU No. 28 tahun 1999 adalah penyelenggara negara yang:
  1. Menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bersih.
  2. Bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme
  3. Bebas dari perbuatan tercela lainnya.
  4. Menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan norma hukum.
Sementara, dalam Ketetapan MPR RI Nomor XI/ MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, Pasal 2 disebutkan:
  1. Penyelenggaraan negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab kepada masyarakat bangsa dan negara.
  2. Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggaraan negara harus jujur adil terbuka dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme
Merujuk pada kriteria-kriteria tersebut di atas, maka penulis mengartikan clean government sebagai para penyelenggara pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, yudikatif maupun pejabat lain yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan suatu negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bersih, serta memiliki iktikad baik untuk membangun negara dan bangsanya dengan tetap menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan norma hukum.
Adapun asas-asas umum penyelenggaraan clean government adalah:
  1. Asas kepastian hukum, adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan peraturan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
  2. Asas tertib penyelenggaraan negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
  3. Asas kepentingan umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
  4. Asas keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak pribadi, golongan dan rahasia negara.
  5. Asas proporsionalitas, adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
  6. Asas profesionalitas, adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegangn kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan clean government yang kedua menyebutkan tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. Bahkan, dalam literatur lain, istilah clean government hanya dikonsepsikan sebagai pemerintah yang bersih dari unsur KKN. Doddy Wuryanto misalnya, memandang agenda clean government dari perspektif pemberantasan korupsi. Hal tersebut menandakan pentingnya unsur ini sebagai karakter utama pemerintah yang bersih yang dapat diukur dengan tolok ukur yang jelas.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Budiono, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, (Surabaya: Alfa). Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi III, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001). Ketetapan MPR RI Nomor XI/ MPR/1998 Tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, (Jakarta: BP Panca Usaha). Doddy Wuryanto, ed., Panduan Rakyat Memberantas Korupsi, Bandarlampung: Komite Anti Korupsi). Parliamentary Centre, Corruption, a Definition, Controlling Corruption; A Parliamentarian’s Handbook, (Canada: Parliamentary Centre in partnership with The Economic Development of the World Bank).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar