Skip to main content

Pengertian Ibadah Kurban

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 24, 2012

Perlu penulis tegaskan, bahwa kurban yang dimaksud disini adalah ibadah kurban yang dalam bahasa Arab diistilahkan “udlhiyah”.
Udlhiyah dan dluha pada awalnya bermakna “waktu dluha” yaitu waktu antara dari pukul 7 pagi hingga pukul 11 siang. Kemudian dijadikan sebagai nama bagi sembelihan kurban yang pelaksanaannya dianjurkan pada waktu dluha, di hari ke-10,1 1,12 dan 13 Dzulhijjah.
Secara bahasa “udlhiyah” atau jamaknya “dlahaya” berarti hewan sembelihan, atau menyembelih binatang pada pagi hari. Jadi pengertian ibadah kurban (udlhiyah), ialah binatang yang disembelih pada hari raya kurban (Idul Adha). Dalam ilmu fikih, kurban berarti penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah swt. (kurban) pada hari raya haji (Idul Adha) dan atau hari Tasyrik (tanggal 10,11,12 dan 13 dzulhijjah).
Sedangkan menurut Wahbah al-Zuhaili, ibadah kurban (udlhiyah) secara bahasa ialah nama untuk suatu hewan yang disembelih, atau untuk hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha, sedangkan menurut fikih kurban ialah menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah di dalam waktu tertentu.
Muhammad al-Khatib al-Syarbani memberi definisi ibadah kurban (udlhiyah) sebagai berikut :
"Kurban ialah hewan yang disembelih dari jenis hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari raya Idul Adha sampai akhir hari tasyrik" .
Dan menurut al-Jaziri, ibadah kurban ialah untuk menyebutkan sesuatu hewan dari jenis hewan ternak yang disembelih atau dijadikan kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah swt di hari raya Idul Adha, baik dia sedang melaksanakan ibadah haji ataupun tidak mengerjakan.
Dari definisi tersebut, penulis simpulkan bahwa ibadah kurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan sampai akhir hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijah) untuk mandekatkan diri kepada Allah swt.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Hasbi Ash-Siddiqi, Tuntunan Kurban, (Jakarta: Bulan Bintang, Cet. Ke-4, 1984). Lois Ma’luf al-Yasu’i, Al-Munjid al-Lughoh wal ‘A ’lam, (Beirut: Matba’ah al­Kasuliah, 1984). Zakiah Darajat, Ilmu Fiqih, (Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf, 1995). Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid III, (PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997). Wahbah Al-Zuhaili, Al- Fiqh Al-Islam wa ‘Adilatuhu, Juz III, (Damsik: Dar Al-Fikr, 1984). Al-Khatib Al- Syarbani, Mughni al-Muhtaj , Juz VI, (Bairut Lebanon: 1993). Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al- Arba ’ah, (Bairut Libanon: Dar al-Kutub al- Ilmyah, 1990).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar