Skip to main content

Pengertian Hudud dalam Ilmu Fikih

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 04, 2012

Dalam bahasa Arab istilah hudud adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti batasan atau menentukan batas dan menentukan limit.
Menurut istilah hudud ialah pidana yang diancamkan hukuman had, yaitu hukuman yang telah ditentukan macam dan jumlahnya dan menjadi hak Tuhan.
Dari pengertian hudud tersebut, maka hukuman tersebut tidak mempunyai batas terendah atau batas tertinggi. Pengertian hak Tuhan ialah bahwa hukuman tersebut tidak bisa dihapuskan baik oleh perseorangan (yang menjadi korban), ataupun oleh masyarakat yang diwakili oleh negara.
Hukuman pada hudud yang termasuk hak Tuhan ialah setiap hukuman yang dikehendaki oleh kepentingan umum (masyarakat), seperti untuk memelihara ketentraman dan keamanan masyarakat, dan manfaat penjatuhan hukuman tersebut akan dirasakan oleh keseluruhan masyarakat.
Dalam fikih, pidana hudud ada tujuh, yaitu: zina, qadzaf (menuduh orang lain berzina tanpa bukti), meminum minuman keras, mencuri, perampokan-ganguan kemanan, murtad, dan pemberontakan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Atabik Ali dan Ahmad Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia (Cet. VIII; Yogyakarta: Mulit Karya Grafika, t.th.). Abd. Rahman I. Doi, Hudud dan Kewarisan (Cet. I; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996). Muhammad Salim al-Awa’, Fī Ushūl al-Nidzam al-Jinai’ al-Islam (Kairo: Dar al-Maarif, 1983).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar