Skip to main content

Pengertian, Fungsi dan Wewenang Pamong Praja

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 18, 2012

Istilah Pamong Praja berasal dari dua kata yaitu ”pamong” dan ”praja”. Pamong mempunyai arti pengurus, pengasuh atau pendidik. Sedangkan Praja memiliki arti kota, negeri atau kerajaan. Sehingga secara harfiah Pamong Praja dapat di artikan sebagai pengurus kota.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja memberikan definisi Polisi Pamong Praja yang tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, yaitu aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas kepala daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan keputusan daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan juga dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi yaitu:
  1. Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
  2. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Daerah;
  3. Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
  4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya;
  5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Polisi Pamong Praja juga berwenang:
  1. Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap warga mayarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan keputusan kepala daerah;
  3. Melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan keputusan kepala daerah.
Terkait dengan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maka wewenangnnya lebih dekat kepada aksi vandalisme.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemeri ntahan Daerah. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta. 2004).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar