Skip to main content

Pengertian dan Syarat Shalat Ied

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 24, 2012

Referensi mengenai shalat Ied, akan dimulai dengan arti shalat. menurut istilah syara’, yaitu perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam menurut syarat-syarat yang telah ditentukan.
Pengertian Ied artinya mengulang kembali suatu pekerjaan atau perbuatan. Jama’nya berarti; tiap-tiap hari berkumpul dalam memperingati suatu peristiwa atau kejadian yang penting.
Pengertian shalat Ied secara terminologi adalah shalat dua rakaat yang dilakukan oleh umat Islam pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Dalam al-Quran dan Hadis telah tertera jelas tentang dasar hukum shalat Ied. Allah swt berfirman dalam surat al-Kautsar: 2:
“Maka dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berkorbanlah”. (QS. Al Kautsar :2)
Sedangkan dalil dalam hadis, yaitu :
“Dari Abbas ra berkata saya menyaksikan Fitri bersama Nabi saw, Abu Bakar, Umar dan Utsman ra. mereka menjalankan shalat sebelum khutbah kemudian baru berkhutbah sesudahnya”. (HR. Bukhari)
Dengan demikian shalat Ied itu juga disyari’atkan dalam pelaksanaannya seperti shalat wajib lainnya. Adapun yang disyari’atkan untuk menghadiri shalat Ied, adalah pria dan wanita meskipun dalam keadaan haid. Sesuai dengan hadis yang berbunyi:
“Dari Umu A’tiyyah kami diperintahkan oleh Rasulullah Saw untuk membawa keluar perempuan yang berhaid dan gadis-­gadis pingitan pada hari raya Fitri dan Adha. Dari khafshah dalam hadisnya berkata:Perempuan yang sedang berhaid mengasingkan diri dari shalat. (HR. Muslim).
Dalam melaksanakan shalat Ied harus dipenuhi dengan beberapa syarat-syarat sebagai berikut:
Didirikan ditempat terbuka (tanah lapang) bila tidak ada halangan.
“Dari Abi Said al-Khudriy berkata bahwa Rosulullah Saw berkata pada hari raya Fitri dan Adha ke Mushala. (HR. Bukhari)
Dilaksanakan setelah terbit matahari
“Dari Jundub, menurut riwayat Ahmad bin Hasan al Bana’ di dalam (kitab al-Adha) ia berkata: Nabi saw shalat bersama kami pada hari raya fitri dan matahari setinggi dua lembing dan shalat adha setinggi satu lembing atau sepenggalahan (HR. Syaukani)
Shalat Ied disunnahkan pelaksanaannya secara berjamaah
Ulama Syafi’iyyah mengatakan shalat Ied berjamaah adalah sunnah kecuali bagi orang yang lupa mengerjakannya. Apabila setelah syawal maka hal itu adalah adaa’, sedangkan menurut ulama Malikiyyah bahwa berjamaah itu adalah syarat karena shalat Ied itu sunnah. Maka shalat Ied itu sunnah bagi yang menjalaninya secara berjamaah. Dan disunnahkan mengqadha bila lupa melakukannya.
Menurut ulama Hanafiyyah berjamaah menjadi syarat syahnya shalat Ied seperti shalat Jum’at. Apabila melanggarnya maka tidak diharuskan menqadha baik pada waktu itu maupun waktu yang lainnya. Namun dapat mengqadhanya dengan shalat empat rakaat. Sedangkan ulama Hanabillah berpendapat bahwa jamaah adalah syarat syahnya shalat Ied seperti shalat Jum’at, namun apabila lupa maka boleh menqadha dalam waktu longgarnya.
Pelaksanaan shalat Ied diakhiri dengan khutbah.
“Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar ra selalu melakukan shalat dua hari raya sebelum khutbah. (HR. Bukhari).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Hudhari Bik, Tarikh Tasyri, Terj. Muhammad Zuhri, (Indonesia: Darul Ihya, t.th). Ahmad Ibn Al-Husain Asy Shahir Abi Syuja, Fathul Qarib al-Mujib, (Semarang: CV. Toha Putra, t.th). Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara penterjemah Al-Qur'an, 1985). TM. Hasbi Asy Syiddieqy, Pedoman Shalat, Semarang: CV. (Bulan Bintang, Cet Ke-12, 1983). Wahbah al Zuhaili, Al Fiqh al Islamy wa Adilatuh, Juz II, (Beirut: Dar al Fikr, t.th). Abi Abdillah Muhammad Ibnu Ismail al-Bukhari, Shahih Bukhari, Jus I, (Baerut: Dar al Kutub Al-Ilmiah, t.th). Muhammad Ibnu Ali Ibnu Muhammad asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz II, (Baerut: Darul Kutub al-Arabi, 2000). Abdurrahman Al-Jaziri, Al Fiqh al Madzhabil al-A rba ’ah, Juz I, (Baerut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1990).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar