Skip to main content

Biografi Karl Theodor Jasper

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 31, 2012

Karl Theodor Jaspers, filsuf eksistensialisme, dilahirkan di Oldenburg, Jerman Utara pada tanggal 23 Februari tahun 1883. Karl Jaspers terlahir dari pasangan Carl Wilhelm Jaspers dan Henriette Tantzen. Ayahnya mempunyai beberapa pekerjaan yang antara lain sebagai Direktur Bank dan pemimpin Dewan Kota. Karl Theodor Jaspers dilahirkan dari keluarga protestan liberal, tetapi keluarga Karl Jaspers bukanlah keluarga yang taat beragama, praktis Jaspers mendapatkan pelajaran agama hanya dari sekolahan saja. Pada dasarnya pemikiran Jaspers dipengaruhi oleh agama kristen, tetapi ia tidak mengakui dirinya sebagai seorang kristen yang percaya, sehingga dalam perjalanan kehidupan Karl Jaspers tidak banyak disinggung sisi keagamaannya. Karl Theodor Jaspers sekolah di Gymnasium di Oldenberg dari t…

Pengertian Kebebasan Manusia

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 31, 2012

Pemikiran mengenai kebebasan manusia muncul seiring dengan pemikiran tentang peranan manusia di dunia, bahwa tidak sepenuhnya keberadaan manusia di dunia ditentukan oleh kekuatan-kekuatan yang lebih tinggi. Manusia di dunia mempunyai peranan dalam membangun kehidupannya. Aktualisasi yang selalu dilakukan menimbulkan sebuah kesadaran akan dirinya dengan kemampuannya, dan kesadaran akan dunia dan lingkungan yang ada disekitarnya. Pada kondisi seperti itu, manusia menyadari kebebasannya ketika ia mewujudkan peranannya dalam sebuah perbuatan-perbuatan yang bersifat “menguasai dunia” dan “menakhlukkan dunia”. Maka dapat dimengerti bahwa kesadaran penuh akan kebebasan manusia hanya dapat timbul setelah kebebasan itu dapat diwujudkan dalam tindakan penguasaan dunia. Istilah kebebasan dari s…

Keadilan Sahabat Nabi menurut Mayoritas Ulama

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 30, 2012

Mayoritas ulama menilai semua sahabat bersifat adil . Dalam keadilan sahabat nabi ini Abu Zahrah ar-raziy menyatakan, “jika kamu melihat seseorang yang mencari salah seorang (mengkritik) sahabat, maka ketahuilah bahwa orang itu Zindiqi. Karena dia telah menantang penghormatan dan penghargaan Allah dan Rasul-Nya yang diberikan kepada mereka, yang tertuang dalam al-Quran dan hadis nabi. Sehingga seluruh person sahabat nabi tanpa kecuali dianggap sebagai orang yang tidak mempunyai kesalahan. Para ulama, menilai keadilan sahabat nabi bersifat menyeluruh, mengemukakan argumentasi dari al-Quran dan hadis. Karena banyak ayat al-Quran dan teks hadis yang memberi petunjuk bahwa penilaian keadilah seluruh sahabat nabi merupakan ijma’ ulama. Menurut mereka, argumen yang mendasari penilaian terseb…

Pengertian Adil dalam Ilmu Hadis

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 30, 2012

Sebuah riwayat hadis yang dapat diterima diantarnya harus diriwayatkan oleh rawi yang adil. Pengertian adil dalam ilmu hadis, berbeda dengan pengertian adil secara umum. Kata adil sendiri berasal dari bahasa arab al-adl dan kata al-adl merupakan masdar dari kata kerja adala (baca pengertian adil secara umum di sini ). Pengertian adil dalam ilmu hadis telah banyak dikemukakan oleh para ulama dalam berbagai bentuk, dan erkaitan dengan sifat perawi hadis. Sebagian ulama mendefinisikannya dengan keistiqomahan yang sempurna dalam berbagai bentuk dan kegiatan agama, selamat dari kefasikan dan selamat dari hal-hal yang merusak muru’ah. al-Khotib al-Badawi berpendapat bahwa pengertian adil dalam ilmu hadis adalah rawi yang menjalankan segala kewajiban, menepati segala yang diperintahkan, men…

Biografi Imam Nawawi

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 29, 2012

Imam Nawawi bernama lengkap Muhyiddin Abu Zakariya Yahya ibn Sharaf al-Hizaami an-Nawawi. Ia dilahirkan pada pertengahan bulan Muharam 631 H atau bertepatan dengan bulan Oktober 1233 M di Desa Nawa, sebuah daerah di bumi Hauran, yang terletak kurang lebih sekitar 70 Km di bagian selatan kota Damascus, Syria. Imam Nawawi termasuk salah satu ulama yang membujang hingga akhir hayatnya. Ia mendapat gelar “Muhyiddin” (orang yang menghidupkan agama), padahal ia tidak menyukai gelar tersebut. Ia tidak memperbolehkan orang memberikan gelar Muhyiddin kepada dirinya. Imam Nawawi tidaklah berasal dari suatu keluarga terkenal, hanya bapaknya merupakan seorang yang sangat dikenal sholeh dan taat di desa kelahirannya tersebut. Dalam rumah tangga yang sholeh dan taat itulah Imam Nawawi dibesarkan. …

Biografi Sharafuddin al-Musawi

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 29, 2012

Sharafuddin al-Musawi, nama aslinya adalah al-Imam as-Sayyid Abdul Husain Sharafuddin al-Musawi, kemudian dikenal dengan al-Musawi dilahirkan pada tahun 1290 H. di kota al-Kadzimiyah (Irak), dari kedua ibu bapa yang silsilah keturunannya bersambung kepada Rasulullah saw. Ketika mencapai usia 8 tahun ia dibawa oleh ayahnya ke kota ‘Amila, sebelah selatan Libanon, tempat asal keluarga sang ayah. Di sana Sharafuddin al-Musawi belajar berbagai ilmu tentang bahasa Arab, balaghah, logika, fikih, ushul fikih dan lain-lainnya. Sejak kecil sudah tampak bakat dan kecerdasannya yang amat menonjol di kalangan kawan-kawannya yang sebaya. Pada usia 17 tahun Sharafuddin al-Musawi pergi ke kota-kota Najaf, Samirra dan lain-lain di Irak untuk melanjutkan pelajarannya. Dan tidak lama kemudian ia pun dik…

Pengertian Magik (magis)

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 28, 2012

Magik (magis) secara etimologis berasal dari bahasa Inggris, yaitu magic yang berarti sihir, gaya tarik, gaib atau sulap, sedangkan orangnya disebut dengan Magician yang berarti tukang sihir atau pesulap. Magik merupakan suatu fenomen yang sangat dikenal dan dipahami, namun tampaknya sangat sulit untuk dirumuskan dengan tepat. Magik adalah kepercayaan dan praktek manusia untuk mempengaruhi kekuatan alam dan manusia, entah untuk tujuan baik atau buruk, dengan usaha-usaha dalam memanipulasi daya yang lebih tinggi. Mengetahui rahasia-rahasia penting, maka dapat menguasai dan mengontrol daya yang tak kelihatan, untuk kepentingan orang yang menjalankannya. Magik (magis) memang sudah menjadi fenomena sejak manusia ada, terutama tumbuh subur pada zaman batu tua (paleolithicum) sampai sekaran…

Biografi Ratu Kalinyamat

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 28, 2012

Ratu Kalinyamat adalah putri Pangeran Trenggono (1504-1546) dan cucu Raden Fatah, sultan Demak (1478-1501). Ratu Kalinyamat mempunyai nama asli Retno Kencono yang kemudian menikah dengan Pangeran Kalinyamat. Tentang kapan, berapa lama dan bagai mana cerita tentang pernikahan Ratu Kalinyamat dengan Pangeran Hadirin tidak dituturkan dalam berita-berita babad. Sejak terjadinya perebutan tahta di Demak, nama Ratu Kalinyamat muncul dalam panggung sejarah Indonesia, khususnya sejarah Jawa. Dalam sejarah dinasti Demak, tokoh Ratu Kalinyamat mempunyai nama yang begitu menonjol ketika kerajaan itu mengalami kemerosotan akibat konflik perebutan tahta. Popularitasnya jauh lebih menonjol dibanding dengan Pangeran Hadirin, bahkan Sultan Prawata, Raja Demak ke empat. Selama pemerintahannya di Jepa…

Pendapat Ibnu Hazm tentang Kurban Berserikat

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 27, 2012

Ibn Hazm adalah sosok ulama yang mengalami konversi madzhab berkali-kali, pertama dia sebagai pengikut madzhab Maliki, kemudian madzhab Syafi’i dan yang terakhir adalah madzhab Dzahiri di mana kedudukannya tidak hanya sebagai pengikut saja tetapi juga sebagai penerus madzhab tersebut. Mengenai Ibadah kurban ( udhiyah ) Ibn Hazm berpendapat bahwa ibadah kurban dengan berserikat dibolehkan dan tidak ditentukan bagian dari setiap hewan kurban dari hasil berserikat. Sebagaimana diterangkan dalam kitabnya al-Muhalla. Dasar pendapat Ibnu Hazm mengenai kurban berserikat, bahwa kurban itu adalah perbuatan baik dan perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Adapun berserikat (gabungan) di dalam perbuatan baik dan perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah tidak dilarang oleh nash al…

Definisi Kebahagiaan menurut Pakar

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 27, 2012

Kebahagiaan menurut Ahmad Asy-Syarbashi, merupakan hal yang selalu dihayalkan oleh setiap orang. Manusia selalu mencari kebahagiaan pada setiap waktu dan tempat. Sebagian di antara mereka benar-benar menemukan, meskipun orang-orang yang bahagia sedikit sekali. Sebagian yang lain telah diperdaya oleh buruk sangka dan telah dikalahkan oleh kegelisahan. Mereka menghabiskan hidup mereka dengan keyakinan bahwa mereka tercegah dari kebahagiaan dan bahwa penderitaan adalah bagian yang tak terpisahkan dari mereka, padahal kebahagiaan ada di depan orang-orang yang lalai. Menurut Ahmad Asy-Syarbashi, kebahagiaan terwujud dengan jelas dalam pelaksanaan kewajiban. Sebab, pelaksanaan kewajiban memiliki kenikmatan rohani yang tidak dapat diketahui kecuali bagi orang yang mempunyai prinsip dalam kehi…

Biografi Ibnu Hazm

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 26, 2012

Nama lengkap Ibn Hazm adalah Ali Ibn Ahmad Ibn Sa’ad Ibn Hazm Ibn Ghalib Ibn Shalih Ibn Sufyan Ibn Yazid kuniyahnya Abu Muhammad. Nama inilah yang sering dipergunakan dalam kitab-kitabnya, akan tetapi dia lebih sering terkenal dengan nama Ibn Hazm. Ia lahir di Cordoba pada hari Rabu diwaktu dinihari bulan Ramadhan tahun 384 H atau bertepatan dengan tanggal 7 November tahun 994 M. Kakeknya bernama Maula Yazid Ibn Abi Sufyan adalah berkebangsaan Persia, saudara Mu’awiyah yang diangkat oleh Abu Bakar menjadi panglima tentara yang dikerahkan untuk mengalahkan negeri Syam. Dengan demikian Ibn Hazm seorang berkebangsaan Persia yang dimasukkan ke dalam golongan Quraisy dengan jalan mengadakan sumpah setia dengan Yazid ibn Abu Sufyan. Karenanyalah Ibn Hazm memihak kepada Bani Umayah . Ayahny…

Hukum Orang Berkurban terhadap Daging Kurbannya

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 25, 2012

Referensi ini membahas mengenai ibadah kurban , khususnya hukum orang berkurban terhadap daging kurbannya, jika dimakan dan atau disedekahkan. Mengenai hukum memakan daging kurban bagi yang berkurban, adalah boleh. Hal ini sesuai dengan firman Allah: “Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang-orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta”. (QS. al-Hajj.36). Mengenai hukum pembagian daging kurban ialah sepertiga untuk dimakan oleh orang yang berkurban, sepertiga untuk disedekahkan, dan sepertiganya untuk disimpan. Berdasarkan hadis Nabi saw: ”Dari Aisyah ra berkata: pernah manusia penduduk desa berduyun­-duyun untuk menghadiri kurban di masa Rasulullah saw. Maka bersabda Rasulullah saw “sim…

Hukum Melaksanakan Shalat Jumat Bertepatan dengan Hari Raya Ied

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 25, 2012

Terjadi perbedaan pendapat seputar melaksanakan shalat Jumat bertepatan dengan hari raya Ied . Pendapat pertama, melaksanakan shalat Jumat jika pada hari bertepatan dengan hari raya Ied, hukumnya boleh. Pendapat yang mengatakan bahwa boleh tidak melaksanakan shalat Jumat pada hari bertepatan dengan hari raya Ied, berdasarkan hadis: “Dari Iyas bin Abi Ramlah asy-Syami dia berkata: Aku pernah melihat Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam ra, katanya: “Pernahkah engkau mengetahui bersama Rasulullah saw dua hari raya dalam sehari? jawabnya: “ya”. Kata muawiyah: “bagaimanakah beliau lakukan?” jawabnya: “beliau melakukan shalat hari raya, lalu memberi dispensasi tentang shalat jumat”. Beliau bersabda: “siapa hendak shalat (jumat) maka shalatlah!” (Hadis ini dikeluar…

Pengertian dan Syarat Shalat Ied

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 24, 2012

Referensi mengenai shalat Ied, akan dimulai dengan arti shalat. menurut istilah syara’, yaitu perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Pengertian Ied artinya mengulang kembali suatu pekerjaan atau perbuatan. Jama’nya berarti; tiap-tiap hari berkumpul dalam memperingati suatu peristiwa atau kejadian yang penting. Pengertian shalat Ied secara terminologi adalah shalat dua rakaat yang dilakukan oleh umat Islam pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Dalam al-Quran dan Hadis telah tertera jelas tentang dasar hukum shalat Ied. Allah swt berfirman dalam surat al-Kautsar: 2: “Maka dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berkorbanlah”. (QS. Al Kautsar :2) Sedangkan dalil dalam hadis, yaitu : “Dari Abbas …

Syarat-syarat Ibadah Kurban

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 24, 2012

Referensi mengenai syarat-syarat ibadah kurban , akan penulis mulai dari jenis hewan kurban. Ulama sepakat bahwa sesungguhnya hewan kurban itu tidak sah kecuali dari hewan ternak, yaitu unta, sapi (termasuk kerbau), kambing (termasuk biri-biri) dan segala macamnya, baik jantan atau betina. Kurban tidak boleh dengan selain binatang ternak ( bahimatul an’am ) seperti sapi liar, kijang dan sebagainya. Berdasarkan firman Allah swt: "Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syari’atkan penyembilihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka" . (QS. al-Hajj : 34). Arti lafadz “ bahimatul an’am” pada ayat tersebut adalah unta, sapi dan kambing. Nabi dan para sahabatnya tidak pernah melakukan kurban, dengan selain hewa…

Dasar Hukum Ibadah Kurban

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 24, 2012

Al-Quran maupun al-Sunnah sebagai sumber pokok hukum Islam banyak sekali menyebutkan tentang ibadah kurban , dan memerintahkan secara jelas dan tegas diantaranya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari ’atkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka”.(QS. Al-Hajj : 34) Ayat al-Quran tersebut menunjukan adanya anjuran supaya berkurban untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. yaitu dengan menyembelih binatang ternak. Ayat lain dalam surat al-Kautsar dinyatakan, sebagai berikut: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah, sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus" . (QS : al-Kautsar: 1-…

Pengertian Ibadah Kurban

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 24, 2012

Perlu penulis tegaskan, bahwa kurban yang dimaksud disini adalah ibadah kurban yang dalam bahasa Arab diistilahkan “ udlhiyah ”. Udlhiyah dan dluha pada awalnya bermakna “waktu dluha” yaitu waktu antara dari pukul 7 pagi hingga pukul 11 siang. Kemudian dijadikan sebagai nama bagi sembelihan kurban yang pelaksanaannya dianjurkan pada waktu dluha, di hari ke-10,1 1,12 dan 13 Dzulhijjah. Secara bahasa “udlhiyah” atau jamaknya “dlahaya” berarti hewan sembelihan, atau menyembelih binatang pada pagi hari. Jadi pengertian ibadah kurban (udlhiyah), ialah binatang yang disembelih pada hari raya kurban (Idul Adha). Dalam ilmu fikih, kurban berarti penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah swt. (kurban) pada hari raya haji (Idul Adha) dan atau hari Tasyrik (tangga…