Skip to main content

Rukun Nikah dan Syarat-syaratnya

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 28, 2012

Secara garis besar, rukun nikah/ rukun perkawinan terdiri atas empat poin, yaitu: (1) kedua calon mempelai, (2) wali, (3) saksi, dan (4) akad nikah. Keempat rukun nikah inilah masing-masing mempunyai syarat, yang dengan karenanya suatu perkawinan dipandang sah menurut hukum Islam. Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dikemukakan secara rinci rukun nikah tersebut.
Kedua mempelai
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai tersebut adalah:
1) Kedua mempelai harus sepakat untuk melangsungkan perkawinan. Kesepakatan atau persetujuan tersebut, harus dilahirkan dalam pikiran yang sehat dan dinyatakan secara tertulis, bukan karena paksaan. Persetujuan yang dimaksud, dinyatakan oleh orang yang telah cukup umur untuk kawin, baik dalam kesadaran pikirannya maupun kedewasaan fi­siknya, yang dalam istilah fikih disebut dengan balig dan berakal.
2) Tidak ada halangan agama untuk melangsungkan perka­winan. Bagi seseorang yang bermaksud melangsungkan perka­winan, baik laki-laki maupun wanita, terlebih dahulu harus menelusuri calon pasangannya mengenai larangan perkawinan, baik larangan untuk sementara maupun larangan untuk sela­ma-lamanya.
Wali
Dalam hal perlunya wali sebagai rukun nikah bagi mempelai wanita, berikut ini dikemukakan beberapa pendapat ulama:
Menurut pendapat mazhab Maliki dan Syafi`i, tidak ada perkawinan tanpa wali, dan karenanya wali merupakan syarat sahnya perkawinan.
Adapun menurut Abu Hanifah, bahwa kedudukan wali dalam mengawinkan wanita yang sudah dewasa, tidak menjadi syarat. Pendapat ini disetujui Hazairin, dengan alasan bahwa wali dari segi hukum memang tidak perlu mengikat wanita yang telah dewasa, tetapi sebaiknya wanita itu memakai wali dalam melakukan ijab-qabul.
Saksi
Mengenai perlunya saksi sebagai rukun nikah, para ulama juga berbeda pendapat. Jumhur ulama misalnya, berpendapat bahwa saksi termasuk salah satu syarat sahnya perkawinan, karenanya jika dalam ijab-qabul tiak ada dua orang saksi, maka perkawinan itu tidak sah.
Dasar hukum yang diperpegangi oleh Jumhur ulama ialah Hadis Nabi:
"Tidak sah perkawinan, kecuali dengan wali dan dua orang saksi.
Mengenai hal dua orang saksi dalam perkawinan, harus memenuhi beberapa syarat, yaitu laki-laki, balig, berakal, adil, dapat mendengar dan melihat, bebas (merdeka), tidak sedang mengerjakan ihram (ibadah haji), serta dapat memahami bahasa yang dipergunakan dalam pelaksanaan ijab qabul.
Adapun menurut Ibn al-Mundzir, tidak satupun hadis yang sah tentang perlunya dua orang saksi dalam perkawinan. Yazid bin Harun berkata, bahwa Allah hanya memerintahkan perlunya saksi dalam transaksi jual beli, bukan dalam perkawinan. Sedangkan menurut golongan pemakai akal (ahlal-ra'y), mereka mengqiaskan saksi dalam soal jual beli dengan saksi dalam perkawinan.
Ijab-qabul (akad)
Ijab ialah pernyataan pihak calon isteri tentang kesediannya dikawinkan dengan calon suaminya. Sedangkan qabul ialah jawaban pihak calon suami bahwa ia menerima kesediaan calon isterinya untuk menjadi isterinya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa dalam proses ijab qabul sebagai rukun nikah tersebut, dimulai dari pihak wanita yang merupakan penyerahan dirinya untuk menjadi isteri dari calon suaminya.
Keempat rukun nikah beserta syarat-syaratnya yang telah disebutkan, harus terpenuhi dalam sebuah perka­winan. Sekiranya salah satu di antaranya tidak terpenuhi, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abd al-Rahman al-Jaziriy, Kitab al-Fiqh `ala Mazhahib al-Arba`ah, Juz IV (Mesir: Mushthafa al-Babiy al-Halabiy wa Auladuh, 1972). Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz IV (Bairut: Dar al-Katib al-`Arabiy, 1973). HSA al-Hamdani, Risalah al-Nikah, diterjemahkan oleh Agus Salim dengan judul "Risalah Nikah", (Jakarta: Pustaka Amani, 1989). Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, (cet.II; Jakarta: Bulan Bintang, 1987).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar