Skip to main content

Prinsip Bank Islam

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 26, 2012

Kalau Bank Konvensional berdasarkan prinsip bunga, maka prinsip Bank Islam beroperasi berdasarkan bagi hasil. Dalam konteks lain, kedudukan Bank Islam dalam hubungannya dengan nasabah, adalah sebagai mitra investor dan pedagang atau pengusaha, sedangkan pada Bank Konvensional sebagai kreditur dan debitur.
Sebagaimana dikemukakan di atas bahwa Bank Islam dengan Bank Konvesional memiliki perbedaan, terutama dalam penggunaan prinsip operasional, maka dari sini selanjutnya akan diketahui bahwa Bank Islam memiliki beberapa ciri atau karakteristik tersendiri yang antara lain adalah sebagai berikut :
Berdimensi keadilan dan pemerataan
Prinsip Bank Islam ini dilakukan dengan cara bagi hasil, yakni mudharabah atau musyarakah. Dengan bagi hasil, tidak muncul kerugian yang hanya dialami oleh salah satu pihak, karena resiko kerugian dan keuntungan yang diperoleh ditanggung bersama antara bank dengan nasabahnya. Adanya pemberlakuan jaminan
Menciptakan rasa kebersamaan
Dalam operasionalnya, prinsip Bank Islam Bank Islam berusaha menciptakan keber-samaan antara dirinya sebagai pemilik modal dengan nasabahnya sebagai pengelola modal. Hal ini sejalan dengan salah satu prinisp mu’amalah, yakni memelihara prinsip-prinsip keadilan dan kebersamaan, serta meng-hindari unsur-unusr penganiayaan dan pengambilan kesempatan dalam kesempitan.
Bersifat mandiri
Karena prinsip Bank Islam secara operasional tidak menggunakan bunga, maka secara otomatis akan terlepas dari gejolak moneter. Kondisi ini berbeda dengan Bank Konvensional yang dalam operasionalnya selalu memakai prinsip bunga, dan dengan prinsip seperti ini harus selalu memperhatikan tingkat inflasi dalam negeri, tingkat bunga ril di luar negeri dan persaingan lainnya. Jadi, Bank Konvesional tergantung dan terpengaruh oleh gejolak moneter, sementara Bank Islam bersifat mandiri, karena ia tidak tergantung pada gejolak tersebut, bahkan Bank Islam dalam hal ini dapat mendorong investasi, pembukaan lapangan kerja baru, dan pemerataan kesempatan usaha.
Persaingan secara sehat
Bentuk persaingan yang terjadi antara Bank Islam dan lainnya adalah berlomba-lomba untuk lebih tinggi dari yang lain dalam memberikan forsi bagi hasil kepada nasabah. Dengan prinsip Bank Islam ini, antar Bank Islam tidak saling mematikan, justru saling menghidupi satu dengan yang lainnya. Dari persaingan secara sehat ini memungkinkan Bank Islam, mampu membina peminjam dengan baik, dan akan berhasil dalam operasionalnya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
A. Djazuli dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat; Serbuah Pengenalan (Cet. I; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002). Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III (Cet. II; Jakarta: Balai Pustaka, 2002). Abdul Wahab Khallaf, ‘Ilm Ushul Fiqh (Jakarta: al-Majelis al-A’la al-Indunisy li al-Dakwat al-Islamiyah, 1980). Abdul Aziz Dahlan, et all (ed), Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997). Haji Abdul Malik Karim Amrullah, Tafsir al-Azhar, juz III (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983). Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, pasal 8. Minhajuddin, Gadai Ditinjau dari Syariat Islam “Makalah Seminar” Disampaikan di Gedung Auditorium al-Jibra UMI Makassar, tanggal 19 Juni 2004.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar