Skip to main content

Pengertian Standar Pengelolaan Pendidikan

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 03, 2012

Untuk memperoleh gambaran secara jelas tentang istilah standar pengelolaan pendidikan, maka terlebih dahulu dikemukakan pengertiannya secara bahasa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “Standar”, diberi beberapa arti antara lain, (1) ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan. . . . . (2) ukuran atau tingkat biaya hidup . . . . . (3) sesuatu yang dianggap tetap nilainya sehingga dapat dipakai sebagai ukuran nilai (harga) . . . (4) baku . . . yaitu menjadikan standar, pembekuan atau pedoman yang telah ditetapkan.
Dalam Peraturan Pemerintah RI. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan bahwa:
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan kabupaten/ kota, Provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Beberapa ketentuan di atas, menunjukkan bahwa setiap penyelenggaraan pendidikan dikelola berdasarkan standar yang sudah ditetapkan, yang terdiri dari tiga komponen utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, sehingga tercapai penyelenggaraan pendidikan yang efisiensi dan efektif, yakni terwujudnya berbagai sarana dan peralatan sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran sehingga mempercepat proses pencapaian tujuan pendidikan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah RI. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 49 ayat (1) dijelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditujukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pembelajaran. Seperti adanya kurikulum, silabus, kalender pendidikan, struktur organisasi sekolah dan sebagainya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Tim Penyusunan Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Cet. II; Jakarta: PN. Balai Pustaka, 1989). Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah RI. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2007).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar