Skip to main content

Pengertian Infaq menurut Bahasa dan Istilah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 25, 2012

Pengertian Infaq. Infaq berasal dari bahasa Arab, namun telah dibahasa Indonesiakan dan berarti; pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya untuk kebaikan. Dalam bahasa Arab (infaq/ إنفاق). Akar kata dan tashrif-nya adalah نفق-ينفق-نفقا أو نفاقا و إنفاق yang berarti sesuatu yang habis. Dalam al-Munjid, dikatakan bahwa نفق-نفاق boleh juga berarti dua lubang atau berpura-pura dan didalam agama ia dikenal dengan istilah munafiq.
Menurut Ibn Faris ibn Zakariyah, Infaq mempunyai dua makna pokok, yakni 1) terputusnya sesuatu atau hilangnya sesuatu, 2) tersembunyinya sesuatu atau samarnya sesuatu. Dua pengertian Infaq tersebut, makna yang relevan dengan pengertian infaq di sini, adalah makna yang pertama.
Sedangkan pengertian infaq yang kedua lebih relevan dipergunakan untuk pengertian munafiq. Alasan penulis adalah; seseorang yang menafkahkan hartanya secara lahiriyah, akan hilang hartanya di sisinya dan tidak ada lagi hubungan antara harta dengan pemiliknya. Adapun makna kedua adalah; seorang munafiq senantiasa menyembunyikan kekufurannya, dan atau tidak ingin menampakkan keingkarannya terhadap Islam.
Dengan demikian, pengertian Infak menurut etimologi adalah pemberian harta benda kepada orang lain yang akan habis atas hilang dan terputus dari pemilikan orang yang memberi. Dengan ungkapan lain, sesuatu yang beralih ke tangan orang lain atau akan menjadi milik orang lain.
Secara terminologi, pengertian infaq memiliki beberapa batasan, sebagai berikut :
Infak adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan ke-manusiaan sesuai dengan ajaran Islam.
Mohammad Daud Ali mengatakan, pengertian infak adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan setiap orang, setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang dikehendakinya sendiri.
Dari pengertian infaq tersebut, diketahui bahwa substansi infaq terletak pada masalah harta benda atau materi. Dalam al-Quran dikatakan bahwa harta yang diinfakkan disebut dengan nafkah. Eksistensi infak, zakat dan shadaqah jelas memiliki perbedaan. Jika zakat ada nisabnya sedangkan infak tidak mengenal nisab. Adapun shadaqah di samping tidak ditentukan nisabnya juga bukan dalam bentuk materi saja sedangkan infaq khusus dalam bentuk finansial.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Cet.II; Jakarta: Balai Pustaka, 1989). Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia (Jakarta: Hidakarya Agung, 1992). Louis Ma’lûf, Al-Munjid Fiy al-Lughah (Bairut: Dar al-Masyriq, 1977). Ibn Faris bin Zakariyah, Mu’jam Maqayis al-Lughah, juz V (Cet.II; Mesir: Mustafa al-Baby al-Halaby Wa Awladuh, 1972). Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak dan Sedekah (Cet.I; Jakarta: Gema Insani Press, 1998). Tim Penyusun IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedia Islam Indonesia (Jakarta: Djambatan, 1992). Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam; Zakat dan Wakaf (Cet.I; Jakarta: UI-Press, 1988). Republik Indonesia “Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 1999” tentang Pengelolaan Zakat, (Ujungpandang: Kanwil Dep. Agama Prop. Sul-Sel, 1999).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar