Skip to main content

Pengertian Fikih

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 02, 2012

Pengertian fikih (fiqh) yang secara etimologis identik dengan al-fahm adalahilmu tentang hukum-hukum syarak praktis yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci. Atau dengan kata lain, fikih adalah koleksi hukum-hukum syarak praktis yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci.Abu Zahrah mendefinisikan fikih sebagai ilmu tentang hukum-hukum syarak yang berkaitan dengan perbuatan nyata orang-orang mukalaf dan dihasilkan secara ijtihad dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Secara kongkrit, Sjechul Hadi Permono menegaskan bahwa pengertian fikih itu di-istinbath-kan (ditelorkan, dikeluarkan, digali) dari dalil-dalilnya yang rinci, artinya bahwa hukum itu semula bersifat infisible (tak kelihatan), karena dalil-dalil hukumnya Zdanniy (tidak pasti), baik Zdanniy dalalah-nya (tidak pasti petunjuknya), atau Zdanniy Tsubut-nya (tidak pasti ketetapan dalilnya, karena diragukan sanadnya atau diragukan sebagian periwayatnya). Hukum-hukum itu harus diperoleh (muktasab) terlebih dahulu melalui metode istinbath (penggalian hukum) atau tegasnya melalui ijtihad.
Dapat dipahami bahwa pengertian fikih merupakan upaya pemahaman terhadap hukum syarak yang bersifat praktis, yang untuk memahaminya dibutuhkan proses ijtihad. Sebagai sesuatu yang ijtihad, sudah barang tentu fikih akan selalu akrab dengan perbedaan pendapat dan keragaman berpikir. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan bersifat sangat temporal, oleh karena terkait dengan kemampuan seseorang dalam mengakses sumber-sumber hukum dan mengadaptasikannya dengan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat. Dari sini pula dapat dipahami bahwa harus dilakukan upaya yang berkelanjutan, agar fikih senantiasa memiliki akseptabilitas di tengah masyarakat, dengan melakukan upaya-upaya pendekatan, yang salah satunya adalah dengan pendekatan kontekstual.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abd al-Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh (Kuwait: Dar al-Qalam, 1973). Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh (Bairut: Dar al-Fikr, 1958). Sjechul Hadi Permono, Kontekstualisasi Fiqh dalam Era Globalisasi, Orasi Ilmiah dalam rangka Pengukuhan Guru Besar Madya dalam Ilmu Fiqh pada IAIN Sunan Ampel, 1994).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar