Skip to main content

Hukum sebagai Simbol

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 02, 2012

L.B Curzon mengemukakan pendapatnya tentang hukum sebagai simbol. Menurutnya yang dimaksud simbol adalah;
“inolves the process wherby persons consider in simple term the social relationships and other phenomena arising from their interaction”.
Ahmad Ali sangat menyetujui ungkapan tersebut. Hukum sebagai simbol, mencukupi berbagai proses bagi seseorang dalam menterjemahkan, menggambarkan dan mengartikan suatu istilah sederhana perhubungan sosial serta fenomena lainnya yang timbul dari interaksinya dengan orang lain. Misalnya seseorang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dan dengan melawan hukum. Dalam hukum pidana, tindakan itu disimbolkan sebagai tindakan pencurian.
Contoh lain hukum sebagai simbol, oknum aparatur negara di Indonesia sangat terkenal sering nelakukan tindakan yang merugikan keuangan nengara. Tidak sedikit di antara birokrat negara dari lapisan bawah hingga tertinggi memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya untuk mengambil harta negara dengan maksud memperkaya diri dengan jalan melanggar hukum. Tindakan ini disebut dalam hukum pidana sebagai korupsi. Selain itu, dua orang atau pihak atau lebih melakukan suatu kerjasama dalam upaya memperoleh keuntungan sehingga dapat merugikan orang, kepentingan negara sangat sering pula terdengar sekarang ini. Tindakan yang melanggar ini disimbolkan sebagai kolusi. Kedua tindakan yang menyalahi hukum karena terjadinya pelanggaran terhadap hak dan kewajiban sebenarnya dapat juga dinyatakan sebagai tindakan pencurian, terutama bila menyangkut material, tetapi diberi simbol yang lain. hukum telah menetapkan simbol keduanya dan masyarakat menangkap kedua tindakan itu dalam kaitan dengan interaksi atau menangkap makna fenomena yang terjadi.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Soerjono Soekamto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum (Cet. VII; Jakarta: Rajawali Press, 1994). Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, (Cet I: Jakarta: Chandra Pratama, 1996). L.B. Curzon, Conplict and Tensions in Islamic Jurisprudence (Cabridge: Cabridge Universitas Press 1974).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar