Skip to main content

Definisi Perkawinan dari Berbagai Sumber

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 26, 2012

Mengetahui definisi perkawinan, seyogyanya mengetahui kata “perkawinan” terlebih dahulu. Secara bahasa, perkawinan berasal dari kata "kawin", yang berarti perjodohan antara laki-laki dan wanita untuk menjadi suami isteri. Adapun perkawinan itu sendiri berarti pernikahan, atau perayaan dalam urusan kawin, dan sebagainya.
Sedangkan definisi perkawinan secara istilah, menurut ulama maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu;
Djaman Nur, memberikan definisi perkawinan (nikah) sebagai akad nikah yang ditetapkan oleh syara bahwa seseorang suami dapat memanfaatkan dan bersenang-senang dengan kehormatan seorang isteri dan seluruh tubuhnya.
Definisi perkawinan juga dapat ditemukan dalam UU. No. 1 Tahun 1974 sebagai berikut, Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selanjutnya, untuk melengkapi definisi perkawinan di atas, berikut ini akan dikemukakan pengertian dan tujuan perkawinan yang terdapat dalam pasal 2 dan 3 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah (pasal 2). Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (pasal 3).
Dari rangkaian definisi perkawinan dari berbagai sumber yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa hakikat perkawinan itu tidak hanya berbentuk ikatan lahiriah semata, tetapi sekaligus sebagai ikatan pertautan batin antara suami dan isteri yang ditujukan untuk mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah swt.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
W.J.S.Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1986). Dajaman Nur, Fiqih Munakahat (Semarang: Dina Utama Semarang, 1993). Achmad Roestandi dan Muchjidien Effendie, Komentar atas UU.No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Dilengkapi Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nusantara Press, 1991).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar