Skip to main content

Sejarah Munculnya Istilah Maqasid al-Syariah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 21, 2012

Sejarah munculnya istilah Maqasid al-Syari'ah pertama dikenal pada abad keempat Hijriah. Menurut Ahhmad Raisuni, istilah tersebut pertama kali digunakan oleh al-Turmuzi al-Hakim dalam buku yang ditulisnya, yaitu: al-Salah wa Maqasiduhu, al-Haj wa Asraruh, al-’Illah, ’Ilal al- Syariah, ’lal al-‘Ubudiyah dan juga bukunya al-Furuq yang kemudian diadopsi oleh imam al-Qarafi menjadi buku karangannya.
Setelah al-Hakim, muncul Abu Manzur al-Maturudi dengan karyanya Ma’had al-Syara’, kemudian disusul oleh Abu Bakar al-Qaffal al-Syasyi dengan bukunya Ushul Fiqh dan Mahasin al-Syariah, setelah al-Qaffal kemudian muncul Abū Bakar al-Abhari dan al-Baqilany dengan masing-masing karyanya. Yaitu: mas’ alah al-Jawab wa al-dalail wa al’ Illah dan al-Taqrib wa al-Irsyad fi Tartib Turuq al-Ijtihad.
Sepeninggal al-Baqilany, kemudian muncullah al-Juwaeny, dalam beberapa karangannya beliau adalah orang yang pertama mengklasifikasikan Maqasaid al-Syariah menjadi tiga kategori besar, yaitu: Daruriyah, Hajiyah dan Tahsiniyah. Kemudian pemikiran beliau dikembangkan oleh Abu Hamid al-Ghazaly, al-Razy, al-Amidy, Ibn Hajib, al- Baidawi, al- Asnawi, Ibn Subuki, Ibn Abdissalam, al- Tufi, Ibn Taimiyyah dan Ibn Qayyim.
Urutan tersebut adalah versi Ahmad Raisuni, sedangkan menurut Yusuf Ahmad Muhammad al-Badawī, sejarah Maqasid al-Syari'ah dibagi dalam dua fase yaitu fase sebelum Ibn Taimiyyah dan fase setelah Ibn Taimiyyah.
Adapun menurut Hammadi al-Ubady, orang yang pertama membahas Maqasid al-Syari'ah adalah Ibrahim al-Nakha’i, sorang tabi’in sekaligus guru Abu Hanifah. Setelah itu kemudian muncul al-Ghazali, Izzuddin Abdussalam, Najamuddin al-Tufi dan terakhir Imam al-Syatibi. Meskipun dengan versi yang beraneka ragam, namun dapat diambil kesimpulan bahwa selain imam al-Syatibi, Maqasid al-Syari'ah sudah ada dan sudah dikenal hanya saja susunannya belum sistematis sehingga datangnya imam al-Syatibi.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), Ibnu Taimiyah, Al-Siyasah al-Syariyah fi islah al-Ra’i wa al-Ra’iyah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Arabiyah, t.t). Faturrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos, 1997). Muchtar Yahya dan Fatchurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum, Fiqh Islam, (Bandung: Al Ma’arif, 1993). Alaiddin Koto, Ilmu fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar