Skip to main content

Sejarah Azan Dua Kali pada Hari Jumat

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 24, 2012

Pada masa Nabi, azan pada hari Jumat dikumandangkan hanya satu kali, yaitu ketika Nabi berada di atas mimbar untuk menyampaikan khutbahnya. Hal seperti inipun berlangsung hingga pemerintahan Abu Bakr al-Shiddiq dan ‘Umar ibn al-Khaththab.
Sebagai implementasi dari QS al-Jum’ah (62): 9, ‘Umar ibn al-Khaththab pada masa kekhalifahannya memerintahkan azan dikumandangkan di pasar sebelum masuk waktu salat jumat. Maksudnya adalah sebagai peringatan kepada kaum Muslimin agar kegiatan jual beli segera dihentikan.
Ketika ‘Usman ibn ‘Affan menjadi khalifah, ia berinisiatif menambah azan menjadi dua kali pada hari Jumat. Azan pertama dikumandangkan di tempat suara yang bisa terdengar lantang (al-zaura’). Setelah itu, muadzdzin diam sejenak. Azan kedua dikumandangkan setelah khatib naik di atas mimbar.
Azan dua kali yang dipraktekkan oleh sebagian besar kaum Muslimin dewasa ini pada hari Jumat, hal itu berdasar pada tradisi yang pernah dipraktekkan oleh ‘Usman ibn ‘Affan ketika menjabat sebagai khalifah. Tentu saja tradisi seperti itu tidak termasuk Bid’ah Sayyi’ah, karena selain memiliki akar sejarah, juga bertujuan untuk mengumpulkan kaum Muslimin di masjid sebelum khatib naik di atas mimbar.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Muhammad ‘Aliy al-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, Bagian IV (T.tp., tp., t.th.). Abiy ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad al-An¡ariy al-Qurthubiy, Juz XVIII.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar