Skip to main content

Pengertian Zuhud menurut Etimologi dan Terminologi

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 20, 2012

Kata zuhud, secara etimologi, berarti yang menunjukkan atas sedikitnya sesuatu. Kata الزهيد, berarti sesuatu yang sedikit. Sedang kata مزهد, berarti sedikitnya harta. Kata زهد juga dapat diartikan dengan berpaling dan meninggalkan atau menyendiri, misalnya زهد في الدنيا, artinya تخلى عنها للعبادة, artinya menyendiri dari dunia untuk beribadah. Sementara kata الزهد و الزهادة yang juga akar kata zuhud, berarti meninggalkan untuk mengharap kepada dunia, atau meninggalkan sesuatu karena suatu kehinaan baginya, kata الزاهد, berarti orang yang berpaling dari dunia karena cinta kepada akhirat. الزهد juga dapat diartikan sebagai tidak mengharap dan rakus terhadap dunia.
Secara terminologi, Zuhud dapat diartikan dengan suatu keadaan meninggalkan dunia dan hidup kebendaan. Atau zuhud adalah berpalingnya keinginan terhadap sesuatu kepada sesuatu yang lebih baik darinya. Serta zuhud adalah tidak menyukai sesuatu dan menyerahkannya kepada yang lain. Barang siapa yang meninggalkan kelebihan dunia dan membencinya, lalu mencintai akhirat, maka dia adalah orang zuhud di dunia. Lebih lanjut dikatakan bahwa zuhud yang tertinggi adalah tidak menyukai segala sesuatu selain Allah swt, bahkan terhadap akhirat.
Dari pengertian di atas, maka dapat dikatakan bahwa zuhud adalah meninggalkan sesuatu karena sesuatu itu dinilai sedikit atau kecil dan berpindah kepada sesuatu yang besar. Sesuatu yang sedikit atau kecil adalah dunia dan sesuatu yang besar adalah akhirat serta yang terbesar adalah Allah swt.
Referensi Makalah
Kepustakaan:
Ahmad bin Faris bin Zakariya, Mu’jam Maqayis al-Lughah Juz III (Cet. II; t.p.: Dar al-Fikr, 1970 M/1390 H), h. 30., Al-Ragib al-Asfahani, Mu’jam Mufradat Alfaz al-Qur’an (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.). Muhammad bin Abdurrahman bin Abd al-Rahim al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ al-Tirmizi Juz VII (t.p.: Dar al-Fikr, t.th.). Luwis Ma’luf, al-Munjid fi al-Lugah wa al-I’lam (Beirut: Dar al-Syuruq, t.th.). Ibrahim bin Muhammad al-Haqil, al-Qana’ah Mafhumuha Manafi’uha al-Tarik ilayha Juz 1 (Cet. I; Arab Saudi: Wazarah al-Syuun al-Islamiyyah wa al-Awqaf, 1422 H).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar