Skip to main content

Pengertian Haji Menurut Fikih

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 16, 2012

Kata Haji (الحج) dari segi bahasa adalah al-Kashd ila Baytullah yakni tujuan ke Baytullah, ka’bah, dan menurut istilah adalah :
الحج: عبارة عن قصد البيت للأفعال خاصة في وقت مخصوص بشرائط
Haji adalah berkunjung ke Baytullah (Ka’bah) dengan mengerjakan amal-amal khusus, pada waktu tertentu dengan beberapa syarat
Ibadah pada haji pada dasarnya, bermulah sejak kerasulan Nabi Ibrahim as, dan hal tersebut dijelaskan dalam QS. al-Haj (22): 27,
Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.
Perintah menunaikan ibadah haji dalam ayat di atas, diterima oleh Nabi Ibrahim as setelah selesai mem-bangun Ka’bah. Dengan penggunaan kalimat وَأَذِّنْ pada awal ayat di atas, sebagai penyambung ‘athaf dari kata وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ pada ayat sebelumnya. Kata الأَذَنُ berarti الإِعْلاَم yakni pemberitaan yang diiringi dengan iman, ilmu dan pengalaman, seperti ibadah haji tersebut. Ini berarti bahwa perintah itu berlaku umum bagi siapa saja yang mengetahuinya.
Selanjutnya, Nabi saw mendapat perintah dari Allah untuk menyempurnakan ibadah haji tersebut yang telah terpraktek pada masa Nabi Ibrahim as, sebagaimana dalam QS. al-Baqarah (2): 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ...
Maka sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...
Ayat yang terakhir dikutip di atas tidak lagi memakai كُتِبَ (ketetapan/kewajiban) karena ibadah haji yang dimaksud di situ sudah diwajibkan sejak masa sebelumnya. Jadi kata وَأَتِمُّوا di sini secara lahiriyah menyempurnakan manasik haji sebagai warisan kewajiban Nabi Ibrahim as.
Pelaksanaan ibadah ada (3) tiga macam, yakni :

  1. Haji tamattu’, yakni umrah dulu kemudian ber-haji yang dibarengi dengan kewajiban menyembeli seekor domba atau berpuasa 10 (sepuluh) hari dengan ketentuan 3 (tiga) hari di tanah suci dan 7 (tujuh) hari sekembali dari tanah suci.
  2. Haji qiran, yakni antara ibadah haji dengan umrah, yang ketentuannya sama dengan kewajiban dalam melaksanakan haji tamattu.
  3. Haji ifrad, yakni melakukan ibadah haji terlebih dahulu lalu umrah, yang jama’ahnya tidak dibebankan kewajiban dam.
Ibadah haji ini, diwajibkan sekali dalam seumur hidup bagi mereka yang mampu.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Imam Taqiy al-Din Abu Bakar Muhammad al-Husainiy al-Hushniy al-Dimasyqi al-Syafī'iy, Kifayat al-Akhyar fī Hali Ghayat al-Ikhtishar, juz I (t.t,: Syirkah al-Ma'arif li al-Thab'i wa al-Nasyr, t.th). Muhammad Ali al-Bassam, Taysir al-‘Allām (Cet. VII; Jeddah : Maktabah al-Sawadiy li al-Tauwzi’, 1992). Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an, 1992). Imād al-Dīn Ismā’il Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Karīm al-Musamma al-Tafsir Ibn Katsir, juz III (Semarang: Toha Putra, t.th).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar