Skip to main content

Pembagian Ijma' Menurut Ulama

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 26, 2012

Setelah referensi sebelumnya menjelaskan arti ijma', kali ini akan dijelaskan pembagian ijma' oleh para ahli hukum islam.

Pembagian Ijma', berdasarkan prinsip; Ijma 'adalah kesepakatan Ahl al-'Ilmiy. Kesepakatan ini dapat diperoleh secara eksplisit dan mungkin bersifat inklusif.

Dari sudut ini, Divine Divide muncul. Adapun pembagian Ijma', yaitu; Ijma' sharih (jelas / tegas) Konsensus para mujtahid tentang hukum suatu kasus oleh masing-masing dari mereka mengungkapkan pandangan mereka tentang hukum. Ijma 'ini adalah Ijma' yang dengan jelas menunjukkan hukum kasus ini.

Tidak mungkin memberikan hukum yang berbeda dengan hukum itu, dan tidak ada yurisprudensi yang dapat dianggap berbeda. Siapa pun yang kafir setelah mengetahui tentang Ijma 'adalah hukum perselingkuhan, karena ia kafir bahwa ia sama dengan orang yang menolak nas yang tidak pasti (qath'iy) .

Sukutiy Ijma Adanya sementara mujtahid yang menyatakan pendapat terhadap suatu masalah, sedang ahl al-hill wa al-'aqd sisanya mengetahuinya dan mereka diam saja, tidak mengingkarinya, baik hal ini menyangkut para sahabat maupun bukan.

Pandangan para ulama tentang Ijma sangat berbeda:

Menurut Imam Ahmad , mayoritas Hanafiyah, Syaikh Sunni, sekelompok ulama, dan diriwayatkan demikian oleh Imam al-Syafi'i sendiri. Imam al-'Amidiy dalam bukunya kitab suci mengatakan: "Itulah pendapat umum Ahlisunnah ".

Ijma' bukan argumen, menurut pendapat al-Dzairafiy dan salah satu pendapat dari sekte Syaikh. Pendapat ini adalah pilihan Imam al-'Amidiy. Ini bukan Ijma 'menurut Malikiyah , Imam al-Baqillaniy, Isa ibn Abban, al-Syafi'i sendiri, Dawud al-¨ahiriy, dan pilihan Imam Fakhr al-Raziy dan Imam al-Baidhawiy.

Perlu dicatat bahwa masalah Ijma adalah 'masalah terbesar Ijma', mengingat luasnya wilayah dunia Islam dan sulitnya menghitung para ahli hukum Islam.

Ibn Qudamah berkata: “Tidak ada cara untuk menarik seluruh pendapat seorang teman tentang suatu masalah, juga bukan merupakan jajak pendapat. Semua yang tersedia adalah pendapat yang dipublikasikan.

"Yang dia maksud dengan itu adalah sukutiy Ijma. Menurut jumhur, Ijma 'yang pertama (sharih) merupakan Ijma' yang hakiki, yang dijadikan argumen syar'iyah.

Sedang Ijma 'yang kedua ( sukutiy ) yaitu i'tibariy (dianggap ada Ijma') karena seorang mujtahid yang diam tidak tentu dia setuju, dengan demikian tidak ada konsensus ke titik di mana ia diperdebatkan. 

Referensi Makalah®

Perpustakaan: Abd al-Wahhab Khallaf, Hukum Hukum Islam (Cet. VI; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar