Skip to main content

Dasar Hukum Pembatalan Perkawinan (Fasakh)

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: July 08, 2012

Pembatalan perkawinan mempunyai dasar hukum yang tegas dalam pasal 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa: ”Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.
Selain pasal 22 UU Nomor 1 tahun 1974 di atas, juga diatur dalam pasal 24 undang-undang tersebut, bahwa :
Barangsiapa karena perkawinan masih terikat dirinyadengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengantidak mengurangi ketentuan pasal 1ayat (2) dan pasal 4 undang-undang ini.
Pernyataan di atas menunjukkan kuatnya dasar hukum pembatalan perkawinan dalam undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sedangkan di dalam hukum Islam, terdapat suatu riwayat dari Aisyah ra, bahwasanya anak perempuan al-Jaun tatkala dipersatukan dia kepada Rasulullah saw dan ia hampir kepadanya. Ia berkata : “Aku berlindung kepada Allah dari padamu”. Maka Rasulullah bersabda :
الحقى باهلك :رواه ابن ماجه
Kembalilah kepada keluargamu (H.R.Ibnu Majah).
Hadis di atas menunjukkan adanya pembatalan perkawinan yang telah dipraktekkan dalam Islam, bahkan oleh Rasulullah saw sendiri. Bahkan dalam Islam sudah sangat jelas bahwa segala sesuatu akad, termasuk akad perkawinan yang tidak memenuhi syarat atau menyalahi aturan yang telah ditetapkan, secara otomatis batal, sekalipun tidak dibatalkan secara resmi oleh pihak yang berwenang.
Sehubungan dengan pernyataan diatas, maka A. Zuhdi Muhdlor mengemukakan, bahwa : “Suatu pernikahan akan batal apabila terjadi pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang oleh agama Islam, maupun oleh undang-undang.
Oleh karena itu, maka jelas sekali bahwa tanpa adanya putusan pengadilan secara resmi, ikatan perkawinan antara suami dan isteri tetap batal secara otomatis apabila terbukti perkawinannya melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, misalnya terbukti bahwa antara suami istri adalah saudara kandung atau saudara sesusuan dan lain sebagainya.
Berdasarkan keterangan di atas, dapatlah diketahui bahwa fasakh atau pembatalan perkawinan antara suami istri tidak dilarang, bahkan dianjurkan dalam undang-undang perkawinan yang berlaku sepanjang ikatan perkawinan mereka bertentangan dengan syatar-syarat perkawinan yang telah digariskan dalam undang-undang, baik pelanggaran syarat itu terjadi sejak awal perkawinannya maupun yang datang kemudian.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Undang-Undang Pewrkawinan (UU.No.1 Th.1974, PP.No.9 Th.1975, PP.No.10 Th.1983, PP.No.45 Th.1990), (Cet.II; Surabaya : Pustaka Tinta Mas, 1990). Muhammad Fuad Abdul Baqy, Sunan Ibnu Majah, Juz I, (Bairut-Libanon : al-Maktabat al-Ilmiyyah, tth.). A.Zuhdi Muhdlor, Memahami Hukum Perkawinan, (cet.I; Bandung : al-Bayan, 1994).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar