Skip to main content

Sejarah Piagam Madinah; Dokumen I dan II

Oleh: AnonymousPada: June 24, 2012

Dalam mengatur hubungan pelbagai komunitas masyarakat Madinah, Nabi Muhammad merekamnya dalam sebuah dokumen yang dicatat dalam sumber-sumber sejarah. Tujuan dokumen tersebut adalah untuk menjelaskan komitmen masing-masing kelompok di Madinah, dengan memberikan batasan hak dan kewajiban. Dalam penelitian klasik, dokumen itu disebut dengan al-kitab (buku) atau al-shahifah (bundelan kertas). Sedangkan dalam penelitian modern, dokumen itu disebut dengan al-dustur (konstitusi) atau al-wasiqah (piagam/ dokumen).
Pada awalnya, Piagam Madinah terdiri atas dua bagian. Satu bagian berkaitan antara perjanjian damai Nabi Muhammad dengan orang-orang Yahudi, dan yang satu lagi menguraikan komitmen, hak-hak, dan kewajiban antara kaum Muslim (Muhajirin dan Anshar) yang bersifat politis. Namun, para ahli sejarah menggabung kedua dokumen itu menjadi satu. Dokumen pertama ditulis sebelum terjadinya Perang Badar, sedangkan dokumen kedua ditulis setelah Perang Badar.
Dokumen Pertama
Sumber-sumber sejarah menyebutkan bahwa perjanjian damai antara kaum Muslimin dengan kaum Yahudi, ditandatangani ketika Nabi Muhammad pertama kali tiba di Madinah. Dokumen ini mencatat dua kejadian penting, yaitu: (1) kedatangan Nabi Muhammad ke Madinah sebelum Islam menjadi kuat dan sebelum diperintahkan memungut jizyah dari para ahl al-kitab, dan (2) Islam menjadi kuat setelah terjadinya Perang Badar. Secara umum, isi dokumen ini menetapkan bahwa Nabi Muhammad tidak akan memerangi ahl al-dzimmah yang berada di daerah komunitas Muslim.
Dokumen Kedua
Dokumen perjanjian antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar, ditulis pada tahun kedua hijrah. Menurut al-Thabariy, pada tahun ini, Nabi Muhammad memiliki teks-teks dokumen dan dicantelkan ke pedangnya yang diberi nama zulfikar, sebuah pedang yang ia peroleh sebagai rampasan dalam Perang Badar.
Pada kesempatan itu pula, Nabi Muhammad bersabda: “Madinah adalah tempat perlindungan, mulai dari atas gunung hingga pinggiran kota. Barangsiapa yang melakukan perbuatan bid’ah, atau melakukan dosa, atau memberi perlindungan kepada pelaku kriminal, maka ia akan mendapat laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Ibadahnya tidak akan diterima oleh Allah, baik yang wajib maupun yang sunat”. Pada kesempatan lain, Nabi Muhammad berkata: “Ibrahim menyucikan Mekah dan saya menyucikan Madinah antara dua area. Tidak seorang pun boleh menanam tumbuh-tumbuhan liar atau berburu binatang-binatang liar. Tidak boleh memotong pepohonan, kecuali untuk memberi makan untanya. Demikian pula, tidak boleh membawa senjata perang ke daerah ini”.
Ucapan atau sabda Nabi Muhammad di atas memberi dukungan bahwa dokumen yang ditulis setelah terjadinya Perang Badar adalah berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh kaum Muhajirin dan Anshar untuk mempererat tali persaudaraan mereka.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Arkam Dhiyauddin Umari, Madinan Society at the Time of the Prophet: Its Characteristics and Organization, diterjemahkan oleh Mun’im A. Sirry dengan judul Masyarakat Madani: Tinjauan Hidtoris Kehidupan Zaman Nabi (Cet. II; Jakarta: Gema Insani Press, 1999).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar