Skip to main content

Sejarah Olahraga Balap Sepeda

Oleh: AnonymousPada: June 26, 2012

Sepeda diciptakan tahun 1817. Pada waktu itu, bentuk roda depan sepeda berukuran lebih besar daripada roda di bagian belakang. Oleh karena itu posisi pengayuh sedikit terangkat dan lebih tinggi. Cabang bersepeda dalam ajang Olimpiade terdiri dari empat kelas : Road (jalan), Track, Mountain Biking (sepeda gunung) dan BMX. Road race dan Time Trial untuk putra dan putri kini terdiri dari empat kelas yang menyusun program Road Race Olimpiade. Road Race dimulai dengan start massal. Jarak lari untuk putra sejauh 239 km dan untuk Putri sejauh 120 km. Untuk Time Trial , lamanya dihitung berdasarkan waktu, dimulai dengan 90 detik interval. Jaraknya sendiri untuk putra mencapai 46,8 km dan untuk putri 31,2 km. Montain biking. Bersepeda gunung lebih dikategorikan pada olahraga sepeda sedangka…

Wanita Sebagai Kepala Negara dalam Pendekatan Sejarah

Oleh: AnonymousPada: June 25, 2012

Kepala negara menurut penulis dalam referensi makalah ini adalah pemangku jabatan atau kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang bertanggung jawab terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyatnya dalam negara itu. Oleh karenanya, yang dimaksud dengan kepala negara wanita di sini adalah wanita yang memegang jabatan kepala negara, baik sebagai presiden seperti dalam bentuk dan sistem pemerintahan negara demokrasi, atau ratu dalam monarchi, atau sesamanya. Dalam pendekatan kesejarahan telah terbukti adanya gelombang gerakan status wanita dalam kehidupan masyarakat. Secara kategoris, dapat disederhanakan atas tiga tahapan sejarah pergerakan wanita menuju emansipasinya di segala sektor kehidupan. Ketiga tahapan sejarah ini diuraikan oleh Munawar Khalil sebagai berikut : Pertama : Mengh…

Eksistensi Yurisprudensi terhadap Hukum

Oleh: AnonymousPada: June 24, 2012

Sebagaimana telah dikemukakan pada tulisan sebelumnya, baca hakim dan pemberdayaan yurisprudensi , bahwa penggunaan yurisprudensi sebagai sumber hukum terdapat dua paham yakni : Paham Eropa Kontinental termasuk Indonesia yang pada umumnya menganggap bahwa yurisprudensi tidak mempunyai kekuatan memaksa. Karena itu konsekuensinya hakim tidak mutlak berpatokan pada yurisprudensi sehingga kedudukan yurisprudensi hanya sekedar mengatur (tidak mengikat apalagi memaksa). Paham Anglo Saxon yang berpendapat bahwa hakim saat memutus perkara hendaknya mencari putusan yang telah dipertimbangkan oleh hakim terdahulu. Kedua Paham ini memiliki aspek kelemahan dalam pengembangan hukum Islam. Kelemahan paham Eropa Kontinental, karena memandang yurisprudensi sebagai aturan yang tidak berdaya. Oleh…

Hakim dan Pemberdayaan Yurisprudensi

Oleh: AnonymousPada: June 24, 2012

Hakim merupakan unsur utama dalam pengadilan, sehingga tanpa hakim pengadilan tidak layak dikatakan sebagai lembaga peradilan. Bahkan dalam perkembangannya oleh sebagian masyarakat sering diasosiasikan hakim dengan pengadilan. Artinya bahwa hakim selalu identik dengan pengadilan itu sendiri. Kebebasan kekuasaan kehakiman identik dengan kebebasan hakim. Demikian pula halnya dengan keputusan pengadilan identik dengan keputusan hakim. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa keberadaan pengadilan sangat ditentukan oleh keberadaan hakim dalam lembaga peradilan. Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu fungsi hakim yang sangat penting adalah mengembangkan yurisprudensi. Dalam kepustakaan hukum anglo saxon perkataan yuisprudensi mengandung arti yang lebih luas dari perkataan …

Piagam Madinah dalam Tinjauan Politis

Oleh: AnonymousPada: June 24, 2012

Dari segi ilmu politik, materi Piagam Madinah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad telah melaksanakan kekuasaan politik. Kekuasaan tersebut bertujuan untuk mengatur hubungan kemanusiaan dalam masyarakat, mengontrol dan menertibkan masyarakat. Sebab, kehidupan manusia tidak pernah terlepas dari konflik dan persaingan. Meski dalam pengaturan hubungan-hubungan tersebut terdapat unsur pemaksaan, tetapi tujuannya adalah untuk menetapkan suasana hidup kebersamaan. Jika dicermati secara keseluruhan, Piagam Madinah memenuhi semua syarat yang dibutuhkan oleh suatu konstitusi. Bahkan, diakui bahwa Piagam Madinah merupakan konstitusi yang pertama dalam sejarah kemanusiaan. Ia mendahului Konstitusi Amerika yang lahir pada tahun 1887 dan Konstitusi Prancis yang lahir pada tahun 1795. Ahmad Ibrahim Sy…

Sejarah Piagam Madinah; Dokumen I dan II

Oleh: AnonymousPada: June 24, 2012

Dalam mengatur hubungan pelbagai komunitas masyarakat Madinah, Nabi Muhammad merekamnya dalam sebuah dokumen yang dicatat dalam sumber-sumber sejarah. Tujuan dokumen tersebut adalah untuk menjelaskan komitmen masing-masing kelompok di Madinah, dengan memberikan batasan hak dan kewajiban. Dalam penelitian klasik, dokumen itu disebut dengan al-kitab (buku) atau al-shahifah (bundelan kertas). Sedangkan dalam penelitian modern, dokumen itu disebut dengan al-dustur (konstitusi) atau al-wasiqah (piagam/ dokumen). Pada awalnya, Piagam Madinah terdiri atas dua bagian. Satu bagian berkaitan antara perjanjian damai Nabi Muhammad dengan orang-orang Yahudi, dan yang satu lagi menguraikan komitmen, hak-hak, dan kewajiban antara kaum Muslim (Muhajirin dan Anshar) yang bersifat politis . Namun, para …

Dalil tentang Kaidah Darurat

Oleh: AnonymousPada: June 23, 2012

Darurat dijelaskan dalam Al-Quran pada lima tempat, yaitu dalam QS 2: 173, QS 6: 145, QS 6: 119, QS 5: 3, dan QS 16: 115. Di antara darurat yang disebutkan dalam ayat-ayat tersebut ada yang ditegaskan secara khusus yaitu tentang makhmasah (kelaparan yang parah), sebagaimana yang terdapat dalam QS al-Maidah: “Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, seungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” Ayat-ayat Al-Quran tersebut secara keseluruhan membicarakan mengenai darurat (إضطر) yang membolehkan untuk melanggar ketentuan yang dilarang karena untuk memelihara jiwa dari kebinasaan. Pada saat itu Allah tidak memandang mengenai sebab pengharaman, akan tetapi karena adanya darurat sehingga dibolehkan untuk memakan makanan yang diharamkan. Meskipun Al…

Kaidah Fikih Tentang Kondisi Darurat

Oleh: AnonymousPada: June 23, 2012

Kaidah yang dimaksud dalam pembahasan di sini adalah kaidah umum di mana sandaran dari kaidah-kaidah tersebut adalah ayat-ayat al-Quran dan hadis-hadis Nabi. Pada dasarnya kaidah ini mencakup banyak cabang dan masalah dari pokok-pokok bahasan fikih (abwab al-fiqhiyyah) yang berbeda, seperti jual beli, hibah, sewa menyewa, dan mudharabah. Para ulama sendiri berbeda dalam merumuskan kaidah-kaidah fiqhiyyah ini, misalnya mazhab Hanafiy membuat rumusan sebanyak 17 kaidah, sedangkan mazhab Syafi’iy hanya merumuskan 5 kaidah saja. Perlu untuk diperhatikan bahwa kaidah-kaidah fiqhiyyah ini hanyalah merupakan prinsip-prinsip yang di dalamnya terkandung seperangkat ketetapan-ketetapan hukum syarak, dalam arti penerapan kaidah-kaidah ini bersifat aglabiyah (sebagian besar dapat diterapkan), tid…

Hubungan antara Darurat, Ikrah, dan Rukhshah

Oleh: AnonymousPada: June 23, 2012

Antara darurat , ikrah, rukhshah, (sebagai bahan referensi, arti singkat dalam bahasa Indonesia adalah, darurat, terpaksa, dan kesempatan) dan hajat terdapat hubungan yang sangat erat, sehingga tidak jarang mengalami kekaburan serta kesulitan untuk membedakannya dalam kapasitasnya sebagai pertimbangan penetapan hukum. Oleh sebab itu, pada pembahasan ini perlu dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaab di antara mereka. Antara darurat dengan ikrah Secara esensi terdapat kesamaan makna antara darurat dengan ikrah, yaitu bagi keduanya mengandung unsur keharusan untuk berbuat sesuatu. Bahkan ‘Abd al-Wahhab Khallaf memasukkan ikrah ini ke dalam katagori darurat. Dalam keadaan darurat mengharuskan seseorang untuk menghadapi bahaya serta baginya tidak mempunyai kesempatan untuk meng…

Hukum Islam pada Masa Nabi

Oleh: AnonymousPada: June 23, 2012

Dalam sejarah, priode pembentukan dan pembinaan hukum Islam pada masa ini dapat dibagi atas dua priode, yaitu priode Mekah (sebelum hijrah) dan priode Medinah (sesudah hijrah). Pada priode Mekah, Nabi memprioritaskan pembinaannya dalam masalah akidah atau keimanan. Prioritas ini ditempuh oleh Nabi karena melihat bangsa Arab ketika itu masih berada dalam kondisi krisis akidah yang cukup serius. Sebagaimana yang populer dalam sejarah Islam bahwa di sekeliling Ka’bah, terdapat sekitar 360 berhala. Kondisi inilah yang menyebabkan Nabi Muhammad belum mengadakan pembinaan dalam hal yang berkenaan dengan sosial kemasyarakatan (muamalah). Hal ini dapat dilihat pada ayat-ayat turun di saat itu, umumnya berkenaan dengan masalah akidah. Sedangkan ayat-ayat yang turun pada priode Madinah, umu…

Hukum Islam pada Masa Khulafa al-Rasyidin

Oleh: AnonymousPada: June 23, 2012

Sepeninggal Nabi saw, wilayah kekuasaan Islam semakin melebar, bahkan sudah melintasi jazirah Arab, sehingga banyak penduduk dari berbagai negara atau daerah memeluk Islam, dengan keragaman adat istiadat yang mereka anut. Hal ini pulalah yang merupakan tantangan dunia Islam ketika itu. Di samping itu, muncul pula berbagai peristiwa yang sebelumnya tidak pernah terjadi, termasuk persoalan khalifah sebagai persoalan pertama muncul setelah wafatnya Nabi. Selain itu, muncul para pembangkang zakat dan orang-orang murtad, terjdi perang saudara, dan usaha pengumpulan Al-Quran menjadi satu mazhaf. Persoalan-persoalan ini menimbulkan peredebatan di kalangan sahabat dalam proses penyelesaiannya. Sumber Hukum dan Kewenangan Tasyri’. Pertumbuhan dan pembinaan hukum Islam pada masa Nabi telah men…

Kebolehan Asuransi dari Sisi Ijtihad

Oleh: AnonymousPada: June 22, 2012

Ijtihad yang bersistem sesuai ketentuan syara’ yakni; pertama dicari dasarnya dalam Al-Quran, kalau tidak ditemukan dalam Al-Quran, diusahakan dicari dalam sunnah. Jika di dalam Al-Quran dan sunnah tidak ditemukan ketentuan sesuatu hukum, maka diperlukan sumber hukum ijtihad lain, yakni ijma, qiyas, serta kaidah-kaidah lain misalnya mashalah, istihsān, ‘urf, sad al-syarī’ah dan selainnya. Karena dalil tentang asuransi tidak ditemukan nashnya secara sarīh dan qat’īy dalam Al-Quran maupun hadis, ijma dan qiyas , maka menurut penulis bahwa persoalan asuransi tersebut terlebih dahulu harus ditinjau dari aspek filosofisnya berdasarkan prinsip mashlahah . Dalam hal ini, jika masyarakat menjadi peserta asuransi dengan filosofi niat memperoleh keuntungan dari nilai barang yang diasuransikan, a…

Pendapat Ulama tentang Hukum Asuransi

Oleh: AnonymousPada: June 22, 2012

Asuransi adalah persetujuan pihak penjamin yang berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah premi mengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh pihak yang ditanggungi sebagai akibat suatu peristiwa yang belum terang akan terjadinya. Dalam menghadapi masalah asuransi ini para ahli fikih kontemporer dapat dikelompokkan menjadi 4 kelompok, yaitu : Yusuf al-Qardhawi dan ‘Isa Abduh , mengharamkan asuransi secara mutlak, termasuk asuransi jiwa. Menurut mereka bahwa pada asuransi yang ada sekarang ini terdapat unsur-unsur yang diharamkan oleh Allah. Asuransi sama dengan judi, karena tertanggung akan mengharapkan sejumlah harta tertentu seperti halnya dalam judi. Asuransi mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian, karena si tertanggung diwajibkan membayar sejumlah prem…

Karya-karya AG. KH. Abd. Rahman Ambo Dalle

Oleh: AnonymousPada: June 21, 2012

Anregurutta K.H. Abdurrahman Ambo Dalle adalah seorang ulama yang bertangan dingin. Terbukti dengan beberapa hasil karya seni dan tulis yang beliau sempat telorkan. Dia banyak mengalami hal-hal ghaib dalam mengarang kitab, misalnya berawal dari mimpin membaca kitab yang langsung bisa dihafalnya. Saat bangun dari tidur, hafalan itu kemudian ditulis oleh santri terdekat yang sekaligus merangkap pembonceng yang kemudian jadi sopirnya, Abdullah Giling. Di antara kitab-kitab yang telah dikarang olehnya ialah: Kitab Hilyah al-Syabaab fi Ilm al-Akhlaq wa al-Adaab;   Kitab Al-Risalah al-Bahiyah fi al-Aqaid al-Islamiyah Juz 1-2;   Kitab Mursyid al-Thullab fi Ilm Ushul al-Fiqh;   Kitab Al-Nukhbah al-Mardhiyah fi al-Ahadits al-Nabawiyah Juz 1-2;   Kitab Irsyad al-Thullab Ila Ma’rifah syai’…

AG. KH Ambo Dalle dan DI/ TII Kahar Muzakkar

Oleh: AnonymousPada: June 21, 2012

Dalam perjalanan hidup KH. Ambo Dalle sebagai seorang pejuang (tanpa tanda jasa) dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang selalu dekat dengan masyarakat dan pemerintah, tidak selalu mulus dan menggembirakan, tetapi kadang terkendala dan cukup menyedihkan. Sebagaimana halnya ketika KH. Ambo Dalle dalam perjalanan menuju Makassar dalam rangka mengurus pendirian perguruan tinggi DDI di awal perkembangannya, beliau diculik di Desa Belang-belang Kabupaten Maros oleh pasukan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pimpinan Kahar Muzakkar, yang sedang bergerilya menyusun kekuatan menentang pemerintah RI untuk mendirikan negara Islam, dan mengambil basis pertahanan di hutan belantara, Sulawesi Selatan. Peristiwa yang menegangkan itu terjadi pada tanggal 18 Juli 1955, ketika itu mobil KH. …

Riwayat Pendidikan AG. KH. Abd. Rahman Ambo Dalle

Oleh: AnonymousPada: June 21, 2012

AG. KH. Abd. Rahman Ambo Dalle mengawali pendidikannya dengan belajar membaca al-Quran di kampung halamannya, baik di rumahnya sendiri maupun di rumah tantenya, Imaddi. Lalu dilanjutkan dengan massara’ baca (melancarkan dan memperbaiki bacaan al-Quran menurut kaedah tajwid) di rumah neneknya, La Caco, imam UjungngE. Ia juga mempelajari baca pitu (qira’at tujuh) dan ilmu-ilmu alat lainnya, seperti nahwu dan sharaf serta menghafal al-Quran pada seorang hafiz al-Quran, Ustaz H. Muhammad Ishaq. Kemudian AG. KH. Abd. Rahman Ambo Dalle  melanjutkan pendidikannya menuju kota Sengkang, ibukota Kabupaten Wajo, selain masuk ke Volk-School juga mengikuti kursus di Hollandsch-Inlandsche School (HIS) Sengkang. Setelah itu,  AG. KH. Abd. Rahman Ambo Dalle  melanjutkan pendidikannya pada Sekolah Gu…

Ayat Al-Quran yang Mengilustrasikan Metode Ceramah dalam Pembelajaran

Oleh: AnonymousPada: June 19, 2012

Metode ceramah merupakan cara menyampaikan materi ilmu pengetahuan dan agamna kepada peserta didik dan dilakukan secara lisan. Isinya mudah dipahami dan mampu menstimulasi pendengar (peserta didik) untuk melakukan hal-hal yang baik dan benar dari isi ceramah yang disamapaikan. Ketika Nabi Musa menghadapi Fir’aun dan pengikutnya, Nabi Musa mengalami kesulitan untuk menyampaikan tuntunan Ilahi kepada mereka. Berkenaan dengan hal ini, Nabi Musa menyampaikan permohonan kepada Allah swt. Sebagaimana yang terlukis dalam Q.S. thaha : 25-28. Berkatalah musa: ya Tuhanku lapangkanlah untukku dadaku; dan mudah-kanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataankku. Ayat-ayat tersebut memberikan gambaran bagaimana Nabi Musa menyampaikan risalah da…

Implikasi Pendekatan Kompetensi terhadap Pembelajaran

Oleh: AnonymousPada: June 19, 2012

Kompetensi menunjuk kepada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pembelajaran dan latihan. Dalam hubungannya dengan proses pembelajaran kompetensi menunjuk kepada perbuatan (performance ) yang bersifat rasional dan memenuhi spesifikasi tertentudalam proses belajar. Dikatakan perbuatan, karena merupakan prilaku yang dapat diamati,meskipun demikian ada proses yang tidak tampak seperti pengambilan keputusan atau pilihan sebelum perbuatan dilakukan. Kay dalam E. Mulyasa mengemukakan bahwa ”Copentency based educatioan, an approach to instruction that aims to teach each student the basic knowledge, skill, attitudes, and values essential to competence” , kompetensi selalu dilandasi oleh rasionalitas yang dilakukan dengan penuh kesadaran yang berorentasi pada “mengapa” dan “bag…

Beberapa Metode dalam Pembelajaran

Oleh: AnonymousPada: June 18, 2012

Metode pembelajaran adalah cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam kegiatan nyata agar tujuan yang telah disusun tercapai secara optimal. Ini berarti metode digunakan untuk merealisasikan strategi yang telah ditetapkan. Keberhasilan implementasi strategi pembelajaran sangat tergantung pada cara guru menggunakan motode pembelajaran, karena suatu strategi pembelajaran hanya mungkin dapat diimplementasikan melalui penggunaan metode pembelajaran. Berikut ini, sebagai bahan referensi , akan disajikan beberapa metode pembelajaran yang bisa digunakan untuk mengimplementasikan strategi pembelajaran. Metode Ceramah Metode ceramah adalah metode pembelajaran dengan cara menyajikan pelajaran melalui penuturan secara lisan atau penjelasan langsung kepada s…