Skip to main content

Pengertian Ayat Muhkam

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 15, 2012

Menurut etimologi muhkam artinya suatu ungkapan yang maksud makna lahirnya tidak mungkin diganti atau diubah. Adapun mutasyabih adalah ungkapan yang maksud makna lahirnya samar.
Menurut bahasa, muhkam berasal dari kata-kata,”Hakamtu dabbah wa ahkamtu,” artinya saya menahan binatang itu. Kata al-hukm berarti memutuskan antara dua hal atau perkara. Maka, hakim adalah orang yang mencegah kezaliman dan memisahkan antara dua pihak yang bersengketa, serta memisahkan antara yang haq dan yang batil dan antara kejujuran dan kebohongan. Ihkam yang secara bahasa berarti kokoh atau sesuatu yang dikokohkan, dan pencegahan. Namun, semua pengertian ini pada dasarnya kembali kepada makna pencegahan. Ahkama al-amr berarti menyempurnakan suatu hal dan mencegahnya dari kerusakan.
Jadi, muhkam adalah sesuatu hal yang kokoh, jelas, dan fasih yang denganya ia membedakan antara yang haq dan yang batil. Dengan pengertian inilah Allah mensifati al-Quran dengan kata muhkam, sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. Huud /11:1.
Jadi makna al-Ihkam al-‘am atau makna muhkam secara umum adalah ayat-ayat al-Quran yang seluruh kata-katanya kokoh, fasih, dan membedakan antara yang haq dan yang batil, serta antara yang benar dan yang dusta. Ayat atau lafal yang tersembunyi, dan tidak masuk kepada mutasyabih ayat atau lafal yang maknanya jelas.
Jika semua definisi muhkam tersebut dirangkum, maka pengertian muhkam ialah lafal yang artinya dapat diketahui dengan jelas dan kuat secara berdiri sendiri tanpa ditakwilkan karena susunan tertibnya tepat, dan tidak musykil, karena pengertiannya masuk akal, sehingga dapat diamalkan karena tidak dinasakh.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Rosihan Anwar. Ulumul Qur’an: Untuk IAIN, STAIN, DAN PTAIS, Bandung, Pustaka Setia, 2000. Muhammad ‘Abdul ‘Azhim al-Zarqani. Manahil al-Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an. Beirut. Dar al-Fikr.1988. Juz II. Ahmad Izzan. ‘Ulumul Quran (Edisi Revisi). Bandung. Penerbit Tafakur. 2009. Ahsin W. Al-Hafidz. Kamus Ilmu Alquran. Jakarta. Penerbit Amzah. 2008.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar