Skip to main content

Dasar Penggunaan dan Contoh Interpretasi Logis

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 19, 2012

Penggunaan kemampuan logis berdasarkan kenyataan penafsir al-Quran merupakan kegiatan ilmiah yang memerlukan nalar (tadabbur), Pada sisi lain, prinsip-prinsip berpikir logis ditemukan dalam ushul fiqhi (Qiyas dan dilalah), dan ulum al-Quran (al-Munasabah), demikian pula hadis Nabi saw dan atsar sahabah menunjukkan penggunaannya.1
Tidak sedikit ayat al-Quran yang menganjurkan dan mendorong manusia untuk mempergunakan akal pikirannya dan senantiasa berpikir,2 bahkan Allah swt sangat mencela orang-orang yang tidak mau menggunakan akalnya untuk memahami kebenaran, sebagaimana dalam firman-Nya :
ان الشـر الدواب عند الله الصم البـكم اللذيـن لا يعقلون
Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah; orang-orang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa (Qs al-Anfal :22)
Hadis Nabi saw ketika mengirim Muadz bin Jabal ke yaman sebagai hakim dan gubernur disana, sebelum Muadz meninggalkan Nabi pergi melaksanakan tugasnya, Nabi bertanya kepada Muadz bin Jabal tentang landasan apa yang hendak digunakan untuk memutuskan hukum jika dihadapkan suatu masalah. Muadz lalu menjawab bahwa ia akan akan menghukum berlandaskan al-Quran al-Karim, lalu Nabi bertanya lagi andaikan engkau tidak mendapatkannya di dalam al-Quran maka apa landasannmu? Muadz menjawab aku akan menghukum berlandaskan sunnah Nabi saw, kemudian beliau bertanya lagi andaikan engkau tidak menemukannya baik dalam al-Quran maupun dalam sunnah, maka apa landasanmu? Muadz menjawab aku akan menggunakan pertimbangan nalar pikiranku sendiri. Nabi saw pun sangat gembira mendengar jawaban Muadz bin Jabal tersebut.3
Contoh Penggunaan Interpretasi Logis
Bertitik tolak pada pandangan Muhammad Abduh tentang peranan akal dan keyakinannya bahwa wahyu dan akal tidak mungkin akan bertentangan, maka abduh menggunakan akal secara luas dalam memahami dan menafsirkan ayat-ayat al-Quran.4 Sebagai contoh :
ومن شـر النفثت في العقد
Dan dari kejahatan wanita-wanita yang menghembus pada buhul-buhul. (Qs.al-Falaq :4)
Menurut Abduh bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang yang membawa berita-berita(fitnah) kepada kedua bela pihak dengan tujuan memutuskan hubungan antara keduanya, Allah menggunakan ungkapan ini karena ingin menyamakan mereka dengan para ahli sihir dan para dukun yang apabila mereka ingin memutuskan hubungan kasih sayang antara suami-istri, mereka membuhul tali lalu meniupkannya dan setelah itu mereka mengurai kembali buhul tersebut.5
Kepustakaan:
[1] Abd. Muin Salim, Konsepsi kekuasaan Politik Dalam al-Quran(Cet 3; Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,2002)h,.30
[2] Abduddin Nata, al-Quran Dan Hadis (Cet 6; Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1998)h,.100
[3] A.Rahman I. Doi, Penjelasan lengkap Hukum-Hukum Allah (Cet I; Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002)h,.97
[4] M. Quraish Shihab ,Rasionalitas al-Quran Studi Kritis Atas tafsir al-Manar(Cet I;Jakarta: Lentara Hati,2006)h,.108-109
[5] Muhammad Abduh Tafsir Juz Amma diterjemahkan Muhammad Baqir (Cet 5; Bandung : Mizan, 1999)h,.374
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar