Skip to main content

Ancaman Buat Guru di 2013; Refleksi Kritis PERMENPAN dan RB No. 16 2009 (Bag. 1)

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: January 22, 2012

Pengaturan kenaikan pangkat guru telah mengalami tiga fase. Fase pertama adalah kenaikan pangkat otomatis, yaitu dalam kurun 4 tahun sekali. Hal ini mirip dengan kenaikan pangkat pada jenjang struktural.
Kenaikan pangkat tersebut kemudian diganti pemerintah dengan sistem perhitungan angka kredit karena apabila tetap diberlakukan, maka banyak guru yang akan dengan mudah pensiun pada golongan IV e.
Fase selanjutnya adalah kenaikan pangkat yang menggunakan angka kredit kumulatif (sesuai dengan PERMENPAN Nomor 84/1993 dan PERMENDIKNAS Nomor 025 tahun 1995). Kenaikan pangkat ini lebih bersifat administratif karena besarnya poin angkat kredit lebih banyak ditunjukkan oleh prestasi kuantitas administrasi yang dihasilkannya, mulai dari kegiatan utama seorang guru seperti menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, melaksanakan evaluasi belajar, dan seterusnya.
Kenaikan pangkat ini pada akhirnya diganti pemerintah karena disinyalir masih banyak guru yang hanya sekedar melengkapi bukti administrasi saja yang notabene dianggap “fiktif”. Sementara itu, fase ketiga adalah kenaikan pangkat guru yang menggunakan PKG (Penilaian Kinerja Guru), yang akan diberlakukan efektif mulai awal tahun 2013 nanti. Peraturan yang dimaksud adalah Praturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 tahun 2010, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara No. 16 tahun 2009 (dapat anda download di sini).
Banyak yang beranggapan (terutama non-guru), bahwa yang dilakukan pemerintah adalah terobosan baru yang sudah tepat. Terbukti dari sekian banyak media online yangmengungkap tentang PKG ini, disambut dengan hangat.
Berbeda bagi admin, aturan baru PKG yang efektif berlaku januari 2013, adalah peraturan yang bakal “mencekik” guru. Banyak hal yang layak dipertanyakan, baik secara teoretis, maupun faktual. Hal mendasar dari semua itu adalah gambaran peraturan yeng semestinya hanya tepat diberlakukan di wilayah tertentu Indonesia, atau semestinya berlaku bagi yang sudah memiliki golongan IV a ke atas.
Dasar pemikiran ini muncul ketika seakan imej masyarakat melihat kesejahteraan guru yang bukan lagi seperti sosok “oemar bakri”. Guru hari ini mendapat kesejahteraan yang lebih dengan berbagai tunjangan termasuk program sertifikasi guru. Pihak non-guru “berang”, seakan merasa tidak adil. Mereka mengatakan, guru mendapat sertifikasi, dan mendapat libur lebih. Admin menegaskan “itu salah”. Pekerjaan seorang guru, bukan hanya duduk, bukan hanya mengajar dan atau mendidik, tapi setumpuk pekerjaan yang harus dibawa pulang seusai mengajar. Bayangkan dengan aturan jam tatap muka minimal 24 jam per pekan, maka bagi yang memiliki jam mata pelajaran bidang studi hanya 2 jam per pekan, maka guru tersebut harus manghadapi 12 kelas, jika satu kelas terdiri dari 25 siswa, maka per pekan guru tersebut akan menghadapi/mengurusi 300 siswa. Coba pembaca membayangkan jika satu pekan 12 kelas ini masing-masing diberi soal evaluasi 5 nomor SAJA dengan model pemeriksaan hasil jawaban sistem bobot, maka guru tersebut akan memeriksa/membaca/menganalisa 1500 soal dengan sistem bobot nilai, yang berdasarkan pengalaman, jika diperiksa dibutuhkan paling cepat 2 menit per nomor soal. Artinya dibutuhkan 3000 menit per pekan HANYA UNTUK MEMERIKSA HASIL EVALUASI TIAP PERTEMUAN, belum yang lain. Sekali lagi, BELUM PEKERJAAN RUMAH YANG LAIN BERKAITAN DENGAN 300 siswa tadi. Contoh ini menegaskan bahwa keliru jika dikatakan bahwa pekerjaan guru adalah pekerjaan mudah, mendapat tunjangan tinggi dengan libur beruntun.
Munculnya aturan PKG menuntut profesionalisme guru sesuai harapan pemerintah yang sampai hari ini, arah tujuan pendidikan yang dianggap berhasil itu justru tidak jelas. Hal ini berakibat syarat uji profesionalisme guru pun menjadi tidak jelas. Lihat aturan seorang guru profesional harus memiliki sertifikat. Untuk mendapatkan sertifikat, bagi yang masih......mengikuti pendidikan dan pelatihan oleh perguruan tinggi yang ditunjuk selama -+1 bulan. Apakah profesionalisme tercapai hanya dalam DIKLAT 1 bulan??.
Ketika regulasi ini belum berhasil, muncullah regulasi baru, yang insya Allah memancing kolusi baru di tingkat daerah. Ini menunjukkan, regulasi yang ditetapkan pemerintah seakan tidak melihat yang dibuat sebelumnya sudah sesuai atau belum dengan regulasi yang telah ada.
Referensi Makalah®
*Refleksi admin
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar