Skip to main content

Pengertian Maslahat Mursalah (al-Maslahah al-Mursalah)

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: November 09, 2011

Metode istinbath, qiyas, dan istihsant, termasuk maslahat murshalat juga merupakan media ijtihad untuk mengantisipasi perkembangan zaman. perkembangan zaman mengandung kompleksitas peradaban manusia. Fakta ini sangat sulit dibantah sehingga mau tak mau, hukum syara’ sebagai institusi yang tak dapat dipisahkan dengan perikehidupan muslim dapat eksis dan relevan para mujtahid pada masa lalu.
Kata mashlahat berasal dari bahasa Arab maslahah.yang secara etimologi berarti manfaat, faedah, bagus, baik, kebaikan, dan kegunaan. al-mashlahat arti hakiki berarti manfaat, secara majazi,diartikan perbuatan atau upaya untuk memperoleh suatu manfaat. dan menolak kemudaratan dengan tujuan-tujuan syara’.
Menurut istilah, maslahat adalah:
“Menarik manfaat atau menolak mudarat/hal-hal yang merugikan. Akan tetapi bukan itu yang kami kehendaki, sebab meraih manfaat dan menghindar dari mudarat adalah tujuan makhluk manusia. Kemaslahatan makhluk terletak pada tercapainya tujuan mereka, Tetapi yang kami maksud dengan maslahat ialah memelihara tujuan syara’/ hukum Islam. Tujuan hukum Islam yang ingin dicapai dari makhluk/ manusia ada lima, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta mereka. Setiap hukum yang mengandng tujuan memelihara kelima hal ini disebut maslahat, dan setiap hal yang meniadakannya disebut mafsadah dan menolaknya disebut maslahat”
Dengan demikian Maslahat adalah menarik manfaat menghindarkan bahaya dan memelihara tujuan hukum Islam untuk agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia..Karena itu untuk menentukan maslahat barometernya bukanlah selera atau hawa nafsu manusia, tetapi patokannya adalah apa kata syara/hukum Islam.
Kepustakaan:
Husain Hamid Hassan, Nazhariyyat al-Mashlahat Fi al-Fiqh al-Islami, Beirut: Dar al-Nahdhat al-Arabiyyat, 1971. Al-Ghazali, al-mustashfa al-Ilm al-Ushul, Jil.1, Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1983. Ahmad Munif Suratmaputra. Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar