Skip to main content

Pengertian Maqasid al-Syariah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 04, 2011

Maqasid al-Shari'ah terdiri dari dua kata yaitu مقا صد dan الشر يعة. Maqasid adalah bentuk jamak yang berasal dari fiqh قصد yang berarti membawa sesuatu, juga berarti permintaan, maksud dan tujuan. Syariah menurut bahasa berarti jalan menuju sumber air yang juga dapat diartikan sebagai jalan menuju sumber keadilan utama.

Menurut definisi yang diberikan oleh para ahli, Syariah adalah semua Kitab Allah yang berkaitan dengan perilaku manusia di luar yang diatur oleh diri sendiri. Dengan demikian, hukum adalah nama resmi amaliyah. Fiqh dari ushul fiqh mendefinisikan Maqasid al-Shari'ah dengan makna dan tujuan merujuk pada hukum untuk kepentingan umat manusia.

Maqasid al-Shari'ah di antara para ahli hukum ushul fiqh juga disebutkan oleh Asrar al-Shari'ah, rahasia di balik hukum yang ditetapkan oleh syara ', dalam bentuk manfaat bagi dunia dan akhirat.

Misalnya, hadits 'membutuhkan beragam ibadah dengan tujuan menegakkan agama Allah swt. mengelola hukum perzinahan untuk menjaga kehormatan dan keturunan dan disyari'atkan pencurian untuk melestarikan properti seseorang, menetapkan hukuman qisas untuk melindungi jiwa seseorang.

Oleh karena itu, Maqasid al-Shari'ah dapat didefinisikan sebagai tujuan yang ingin dicapai dari pengaturan hukum.

Referensi Makalah® 

Kepustakaan : Abdul Wahhab Khallaf, Peraturan Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000). Ibn Taimiyah, Al-Siyasah al-Syariyah fi islah al-Ra'i wa al-Ra'iyah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Arabiyah, tt). Faturrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos, 1997).Muchtar Yahya dan Fatchurrahman, Fundamentals of Law Building, Fiqh Islam, (Bandung: Al Ma'arif, 1993). Alaiddin Koto, Ilmu fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar