Skip to main content

Epistemologi Kaidah Hukum

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 09, 2011

Sebelum mengemukakan uraian singkat tentang kaidah, maka terlebih dahulu perlu dikemukakan secara singkat pula mengenai pengertian kaidah atau norma sebagai pokok bahasan dalam tulisan ini.
Riduan Syahrani mengemukakan bahwa:
"Kelangsungan hidup manusia di muka bumi ini yang jumlahnya entah berapa bergantung pada masyarakat pada hubungannya satu sama lain. Sementara itu kepentingan setiap manusia tidak selalu sama, sehingga bisa menimbulkan ketegangan dan pertentangan (konflik) dalam masyarakat. Untuk menjaga agar hubungan antar individu dalam masyarakat selalu harmonis, maka perlu adanya petunjuk hidup. Petunjuk hidup ini biasanya dinamakan norma (kaidah) yang merupakan pedoman, patokan atau ukuran untuk berprilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama di masyarakat".
Oleh karena itu, diperlukan pedoman atau patokan agar supaya kehidupan bersama manusia tidak menjadi tak pantas dan tidak teratur. Pedoman atau patokan tersebut adalah kaedah-kaedah yang menjadi pengarah hidup pribadi dan hidup antar pribadi".
Berbicara tentang hukum sebagai kaidah, maka adalah suatu hal yang tidak mungkin jika kita menghindari untuk mempersoalkan kaidah hukum pada umumnya, karena hanya dengan membahas kaidah secara umum yang pada akhirnya akan tiba pada suatu keyakinan atau kesimpulan bahwa hukum tidak lain adalah suatu kaidah sosial disamping kaidah sosial lainnya.
Sejalan dengan pendapat di atas, oleh Sudikno Mertokusumo (1996) misalnya, mengemukakan bahwa:
"Untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat terdapat beberapa kaedah sosial. Semula beberapa kaedah tersebut tidak dibedakan. Baru setelah melalui proses yang lama manusia membedakan kaedah-kaedah tersebut. Tata Kaedah tersebut terdiri dari kaedah kepercayaan atau keagamaan, Kaedah Kesusilaan, Kaedah Sopan Santun dan Kaedah Hukum".
C.S.T. Kansil (1990) mengemukakan pandangannya tentang klasifikasi norma atau kaidah hukum bahwa "Dalam pergaulan hidup dibedakan 4 macam norma atau kaidah, yaitu norma Agama, norma Kesusilaan, norma Kesopanan.
Jika membandingkan kedua pandangan ahli yang dikemukakan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa terdapat persamaan diantara keduanya yang masing-masing membedakan norma atau kaidah menjadi empat jenis, kendatipun dengan penyebutan atau nomenklatur yang tidak persis sama.
Lain halnya dengan pendapat Gustav Radbruch yang dikemukakan oleh Rusli Effendy (1991), dengan mengemukakan bahwa Gustav Radbruch (1961) membedakan kaidah atas:
  1. Kaidah Alam
  2. Kaidah Kesusilaan
Kaidah alam merupakan kaidah yang menyatakan tentang apa yang pasti akan terjadi, contoh: Semua manusia pasti meninggal. Jadi kaidah alam ini merupakan kesesuaian dengan kenyataan. Mengemukakan sesuatu yang memang telah demikian.
Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang menyatakan tentang sesuatu yang belum tentu terjadi, contohnya: Manusia dilarang mencuri. Jadi manusia ada kemungkinan menjadi pencuri, tetapi ada kemungkinan juga tidak mencuri. Jadi kaidah kesusilaan ini dijadikan kaidah, meskipun ia kelak ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Kaidah kesusilaan ini menggambarkan sesuatu rencana atau keadaan yang ingin dicapai".
Achmad Ali (1990) menanggapi pendapat Radbruch menegaskan bahwa "Penulis sendiri menganggap penamaan kaedah kesusilaan Radbruch itu lebih tepat jika dinamai Kaidah Sosial. Bagaimanapun kita masih perlu membedakan beberapa kaidah sosial lainnya, di mana di dalamnya tercakup Kaidah Hukum, Kaidah Kesusilaan (dalam arti sempit), Kaidah Agama, dan Kaidah Kesopanan".

Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum 1999, Rien G. Kartasapoetra, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, 1988, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat 1987.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar