Skip to main content

Referensi Makalah; Maf'ul Ma'ah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 11, 2011

Pengertian al-maf’ul ma’ah menurut para ahli qawa’id, yaitu:
Menurut Al-Sayyid Ahmad al-Hasyimiy:
المفعول معه اسم يقع بعد واو بمعنى " مع" ليدلّ على ما وقع الفعل بمساحبته.
نحو : سرت والنهر اى مع النهر, ونحو انا سافر والنّيل اى مع النّيل
Menurut George Merry:
المفعو ل معه هو اسم منصوب تتقدم جملة و يقع فصله بعد واو بمعنى مع نحو سرت والجبل
Menurut Baha’ al-Din ‘Abdullah:
المفعو ل معه هوا لا سم ا لمنتصب بعد واو بمعنى مع
Ketiga definisi tersebut di atas, memberikan pemahaman bahwa yang dimaksud dengan al-maf’ul ma’ah adalah isim yang manshub, yang sebelumnya terdapat wawu al-ma’iyyah.
Syarat-syarat al-Maf’ul Ma’ah
Kalau diperhatikan pendapat George Merry tersebut, ternyata berbeda dengan definisi yang dikemukakan oleh ahli qawa’id lainnya. Ia mengungkapkan bahwa falatan, sehingga dapat dipahami bahwa dengan adanya kata tersebut, terdapat perbedaan dengan isim yang manshub lainnya. Namun demikian, ahli qawa’id lainnya menjadikan adanya syarat yang muncul pada al-maf’ul ma’ah. Kenyataan tersebut diungkapkan oleh al-Sayyid Ahmad al-hasyimiy yang mengatakan bahwa disyaratkan nashab sebagai isim yang al-maf’ul ma’ah :
ان بكون ا لا سم الو قع بعد ا لو او فضلة ليصح انعقاد الجملة بدو نه
ان يكون ما قبله جملة فيها فعل او اسم فيه معنى الفعل و حر وفه
ان تكون الو او التى تسبقه نصا في المعنى
Menurut pendapat di atas bahwa tidak terjadi al-maf’ul ma’ah, kecuali terdapat padanya 3 (tiga) persyaratan yaitu:
  1. Adanya isim yang manshub sebagai fadhlatan;
  2. Adanya jumlah yang terdapat sebelumnya, fi’il atau isim yang semakna dengan huruf-huruf hijaiyyah fi’il tersebut;
  3. Adanya al-wawu yang mendahului isim tersebut jelas nasnya sebagai wawu al-ma’iyyah.
Ketiadaan ketiga syarat yang dimaksud, maka tidak dapat disebut kalimat tersebut sebagai al-maf’ul ma’ah.
1. Adanya isim yang manshub sebagai fadhlatan.
Ada isim yang manshub sebagai al-maf’ul sesudah al-wawu, tetapi tidak dianggap sebagai al-fa«lah. Isim yang dimaksud adalah ‘athaf dari isim yang manshub itu sendiri.
Isim yang dimaksud sebagai fadhlan adalah bedanya itu sendiri, sehingga tidak mungkin untuk diperbandingkan. Atau dengan perkataan lain ia terhalang dalam ‘athaf dari isim pada jumlah sebelumnya. Untuk jelasnya, dikemukakan beberapa misal di bawah ini:
جئتا الام والكتب
سرت و النهر
انا سا ئر و ا لبكر
سرنا والجبل
جعنا والدجاجة
اتفر ح والسمك
Disamping itu, dapat pula dikemukakan bahwa isim yang manshub itu dapat menjadi ‘athaf, tetapi lemah dari segi maknanya, sehingga tidak dapat diperbandingkan makna yang dimaksud. Untuk jelasnya dapat diberi contoh seperti berikut: “ لا تفرح با لبيع والحيانة “
Apabila terdapat isim sesudah al-wawu tetapi setara dengan isim sebelumnya, maka isim yang dimaksud mengikuti isim yang ada di dalam jumlah sebelumnya, walaupun al- wawu yang terdapat didalam kalimat tersebut disebut wawu al-ma’iyyah. Contohnya dapat dikemukakan berikut ini "سار الامير والجيش"
2. Adanya Jumlah yang terdapat sebelumnya
Menurut Baha’ al-Din ‘Abdullah Ibn ‘Aqil bahwa yang me-nashab isim adalah dari fi’il atau yang semacamnya. Tentu yang dimaksud dengan yang semacamnya adalah isim fa’il dan semacamnya yang mempunyai fungsi sebagaimana fungsinya fi’il. Di bawah ini dikemukakan beberapa contohnya masing-masing:

  • Dari jumlah fi’liyyah: سرت والطر يق, نمت والسرير
  • Dari jumlah ismiyyah; jumlah ismiyyah tersebut terdiri atas al-mubtada’ dan al-khabar yaitu:
1) Al-mubtada’ al-muawal dan al-khabar al-mukhkhar seperti contohnya di bawah ini:
انا اقف والقرية, انت كسلا ن والمحــــا ضر ات
2) Al-mubatada' al-mukhkhar wa al-khabar al-muawwal. Seperti contoh berikut ini:
ما انت وكتابك, ما انت وزيد ا, ما انا وصديقك
كيف حالك والا متحا نات
Jumlah yang dimaksudkan di atas, muncul sebelum disebutkannya isim yang fa«lan sebagai al-maf’ul ma’ah. Sebagai ciri khas al-maf’ul ma’ah tersebut, sehingga ia tidak boleh disebut lebih awal, sebagaimana yang ada pada al-maf’ul bih. Harus di-taqdim-kan fi’il dan semisalnya dan itulah yang lebih benar menurut para ahli nahwu.
3. Adanya al-wawu yang jelas nasnya sebagai wawu al-ma’iyyah

Menyangkut adanya wawu al-ma’iyyah sehingga dapat disebut suatu kata sebagai al-maf’ul ma’ah tentunya ia harus berbeda fungsinya pada kalimat lain, seperti al-wawu li al-qasam, wawu al-‘athaf dan wawu al-ibtidaiyyah.

Menyangkut wawu al-ma’iyyah pada al-maf’ul ma’ah menimbulkan problem tersendiri, karena adanya al-wawu sehingga isim sesudahnya yang menjadi al-maf’ul ma’ah langsung menjadi manshub. Dengan demikian, seharusnya ia berfungsi me-nashab isim tersebut. Ternyata menimbulkan beberapa pendapat yang berbeda. Diungkapkan oleh George Merry yang mengatakan bahwa sebahagian ahli nahwu menganggap al-wawu tersebut sebagai amil yang me-nashab al-maf’ul ma’ahu. Sedangkan menurut pendapat Baha’ al-Dinbahwa pendapat yang mengatakan الواو yang berfungsi me-nashab isim adalah tidak benar. Menurut pendapat tersebut bahwa yang berfungsi me-nashab isim tersebut adalah fi’il-nyaitu sendiri.

Para ahli tersebut di atas, tentunya bertahan pada pendiriannya masing-masing. Bagi yang mengatakan bahwa yang berfungsi me-nashab isim adalah al-wawu. Sebab isim yang manshub muncul sesudah al-wawu. Adapun yang bertahan pada pendiriannya bahwa fi’il itu sendiri yang me-nashab isim tersebut karena salah satu fungsi fi’il adalah me-nashab isim.

Kalau dianalisis lebih lanjut menyangkut fi’il yang me-nashab isim tersebut, tentunya kurang tepat sebab al-maf’ul ma’ah yang muncul sesudah khabar muqaddam pada jumlah tersebut ditakdirkan menjadi اكون dan setarafnya. Fi’il tersebut adalah ناقص . Ia bukan al-fi’il al-muta’addiy.
Dengan analisis tersebut di atas, dapatlah dikatakan bahwa dikatakannya al-wawu tersebut sebagai wawu al-ma’iyyat adalah untuk menyertai fi’il, isim, dan semacamnya dan bersama-sama membentuk al-maf’ul ma’ah. Menyangkut fi’il yang disertainya boleh fi’il muta’addiy dan boleh pula fi’il yang naqish yang mahzhuf dengan taqdir اكون dan setarafnya. Namun jika isim yang disertainya dan langsung me-nashab isim adalah isim yang fa«lan dari segi bendanya, tetapi dapat juga me-nashab isim jika isim tersebut lemah dari segi ‘athaf. Ini sangat berarti bahwa fungsi الواو pada al-maf’ul ma’ah lebih nyata dibanding dengan fungsinya fi’il. Dapat dikatakan bahwa salah satu fungsi الواو sebagai huruf adalah me-nashab isim jika ia berada dalam pembicaraan al-maf’ul ma’ah.

Kenyataan menunjukkn banwa jika muncul pembahasan menyangkut al-wawu fungsi dan kedudukannya, maka yang lebih utama berfungsinya al-wawu itu adalah pada al-maf’ul ma’ah. Dibalik kenyataan itu, perlu pula dikemukakan bahwa sekalipun al-wawu al-ma’iyyah itu berfungsi me-nashab isim, tetapi ia tidak me-nashab isim yang lain jika isim tersebut setaraf dengan isim sebelumnya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Al-Sayyid Ahmad Al-hasyimiy, Al-Qawa’id al-Asasiyyat li al-Lugat Al-‘Arbiyyah, Mishr: Mathba’ah Nahdah al-Sa’adah, 1936 M/1355 H. George Merry Abd al-Masih, Qawa’id al-Lugah al-‘Arabiyyah fiy Jadwalin wa Lauhatin Libanon-Beirut: Sehah Riya« al-¢ulh, 1998. Baha’ al-Din ‘Abdullah Ibn ‘Aqil, Syarh Ibni ‘Aqil, Jilid I, Juz II Libnan- Bairut: Dar al- Fikr, 1998.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar