Skip to main content

Darmaningtyas: "Carut Marut Pendidikan" di Indonesia

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: July 12, 2011

Pengamat pendidikan asal Yogyakarta, Darmaningtyas, menilai dunia pendidikan di Tanah Air sudah carut marut. Bahkan dia menyebutkan, kondisi dunia pendidikan pada zaman Orde Baru, justru jauh lebih baik daripada setelah era reformasi sekarang ini.
”Pada zaman Orde Baru, di dunia pendidikan tidak ada kapitalisasi, kastanisasi, dan liberalisasi. Tapi setelah era reformasi ini, ketiga hal yang mestinya diajarkan dalam materi pendidikan untuk dihindari, justru sudah merasuk sedemikian rupa,”Dia menyebutkan, pada zaman Orde Baru, seluruh warga negara relatif mendapat kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas, bahkan hingga pendidikan tinggi. Pada masa itu, asalkan memang pandai dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri, keluarga dengan latar belakang ekonomi kecil dan menengah, relatif bisa mengenyam dunia pendidikan tinggi.
”Namun sekarang, anak dari keluarga miskin, sudah tidak mungkin lagi mengenyam pendidikan tinggi. Bahkan anak dari keluarga menengah pun, untuk mengkuliahkan anaknya ke program studi favorit seperti kedokteran, harus berfikir dua kali,” katanya. Dia menyebutkan, carut-marutnya dunia pendidikan di Tanah Air saat ini, berawal dari adanya berbagai aturan regulasi yang tidak jelas arahnya. Dimulai dari UU BHP untuk perguruan tinggi, persoalan dalam dunia pendidikan ini berlanjut hingga ke UU Sisdiknas. ”Keseluruhan aturan perundang-undangan tersebut, seluruhnya menuju pada adanya kapitalisasi, kastanisasi dan liberalisasi pendidikan,” jelasnya.
Dalam dunia pendidikan tinggi, adanya kastanisasi ini dibuktikan dengan adanya perbedaan status perguruan tinggi negeri (PTN). Yakni, ada yang berstatus BHP (Badan Hukum Pendidikan), BLU (Badan Layanan Umum) dan sebagainya. ”Status ini secara tidak langsung menunjukkan adanya kastanisasi, dimana PT berstatus BHP hanya untuk mahasiswa dari keluarga kaya karena biaya pendidikannya mahal, dan yang berstatus BLU merupakan perguruan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga menengah,” katanya.
Adanya kastanisasi ini, juga terjadi lembaga pendidikan dasar dan menengah. Hal ini ditunjukkan dengan adanya sekolah berstatus SBI (Sekolah Berstandar Internasional), RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional), SBN (Sekolah Berstandar Nasional), RSBN (Rintisan Sekolah Berstandar Nasional) dan sebagainya. Yang memprihatinkan, lanjut Darmaningtyas, adanya kastanisasi ini juga telah menimbulkan dampak kapitalisasi dalam dunia pendidikan. ”Semuanya, sekarang diukur dengan kapitaliasi. Sekolah saling berlomba-lomba untuk menjadi sekolah RSBI, agar bisa menghimpun dana sebesar-besarnya dari masyarakat,” tambahnya. Sedangkan mengenai liberalisasi, dia menyesalkan kebijakan pemerintah yang membuka peluang masuknya investor pendidikan asing, membuka institusi pendidikan di dalam negeri. Menurutnya, masalah pendidikan ini mestinya diproteksi pemerintah, karena dampak dari liberalisasi pendidikan lebih banyak buruknya daripada baiknya. Dia menilai, segala aturan regulasi yang mengarahkan dunia pendidikan pada ketiga hal itu, menunjukkan adanya kecenderungan dari negara untuk bebas dari tanggung jawab di bidang pendidikan.
Karena itu, Darmaningtyas berharap agar seluruh aturan regulasi yang mengarahkan dunia pendidikan di Tanah Air pada kapitalisasi, kastanisasi dan liberalisasi, agar diamandemen. ”Bagaimana pun, negara tidak boleh lepas tangan dalam bidang pendidikan. Di negara mana pun, negara harus memproteksi bidang pendidikan dan memberi jaminan bagi seluruh warga negaranya agar bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas,” tambahnya.
*Berbagai sumber
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar